Keluar dari Gedung Merah Putih KPK Senin malam itu, Tri Taruna Fariadi sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan. Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara kini berubah drastis, tersangkut kasus dugaan pemerasan.
Penahanan ini langsung dilakukan penyidik usai pemeriksaan intensif. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan detailnya di hadapan awak media.
"Pasca pemeriksaan terhadap TAR sebagai tersangka untuk kasus pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini kami langsung melakukan penahanan," ujar Budi.
Masa penahanannya ditetapkan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Tri sendiri diserahkan oleh Kejaksaan Agung ke tangan KPK hari ini. Ada cerita menarik soal penyerahan dirinya. KPK sebelumnya menyebut Tri kabur saat hendak diambil dalam operasi tangkap tangan. Namun, versinya berbeda.
"Enggak ya, enggak kabur," bantah Tri singkat saat digiring masuk ke mobil tahanan, menepis klaim tersebut.
Menurut informasi, ia menyerahkan diri ke Kejati Kalimantan Selatan setelah sempat lolos dari incaran operasi senyap.
Dalam kasus yang menjeratnya, Tri tidak sendirian. Ada dua nama lain yang juga berstatus tersangka: Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto. Albertinus diduga menjadi otak penerima aliran uang, yang jumlahnya mencapai Rp 804 juta. Nah, Tri Taruna dan Asis inilah yang diduga bertindak sebagai perantara.
Lalu, dari mana uang sebanyak itu berasal? Modusnya bermula dari dugaan pemerasan yang menyasar sejumlah perangkat daerah di HSU. Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, hingga jajaran RSUD disebut-sebut menjadi sasaran. Caranya, Albertinus diduga meminta uang dengan iming-iming agar Laporan Pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tadi tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
Akibat kasus ini, nasib ketiganya di kantor sudah berubah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung mencopot Albertinus dan kawan-kawan dari jabatannya. Pihak Kejagung juga berjanji tak akan ikut campur atau mengintervensi penanganan perkara yang sekarang sepenuhnya di bawah kendali KPK.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Gerindra Syukur 18 Tahun, Dasco Tekankan Kaderisasi dan Kedekatan dengan Rakyat
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan di Bulan Puasa dengan Mekanisme Disesuaikan
MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal KUHP Baru yang Dikhawatirkan Kriminalisasi Kritik