Dalam kasus yang menjeratnya, Tri tidak sendirian. Ada dua nama lain yang juga berstatus tersangka: Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto. Albertinus diduga menjadi otak penerima aliran uang, yang jumlahnya mencapai Rp 804 juta. Nah, Tri Taruna dan Asis inilah yang diduga bertindak sebagai perantara.
Lalu, dari mana uang sebanyak itu berasal? Modusnya bermula dari dugaan pemerasan yang menyasar sejumlah perangkat daerah di HSU. Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, hingga jajaran RSUD disebut-sebut menjadi sasaran. Caranya, Albertinus diduga meminta uang dengan iming-iming agar Laporan Pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tadi tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
Akibat kasus ini, nasib ketiganya di kantor sudah berubah. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung mencopot Albertinus dan kawan-kawan dari jabatannya. Pihak Kejagung juga berjanji tak akan ikut campur atau mengintervensi penanganan perkara yang sekarang sepenuhnya di bawah kendali KPK.
Artikel Terkait
Italia Kalahkan Irlandia Utara, Lolos ke Final Playoff Piala Dunia 2026
Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000 per Gram, Sentuh Rp2,81 Juta
Prancis Tundukkan Brasil 2-1 Meski Bertahan dengan 10 Pemain
Iran Terbitkan Daftar Putih Negara yang Dijamin Aman Lewati Selat Hormuz