Nah, di sinilah Hanif mulai angkat bicara soal payung hukum. Ia mengingatkan bahwa aturan main soal sanksi pengelolaan sampah sudah jelas tercantum dalam UU. Lebih spesifik, ia menyebut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
"Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun. Jadi kami juga sedang mendalami konteks ini," ujarnya.
Ancaman hukumnya serius. Minimal empat tahun penjara. Poin ini ia sampaikan untuk menegaskan bahwa persoalan sampah bukan perkara sepele yang bisa diabaikan.
Menariknya, Hanif punya hubungan personal dengan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Namun begitu, ia menegaskan hal itu sama sekali tidak akan mempengaruhi proses hukum. Semua harus berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, tegasnya, tidak mengenal pengecualian.
Artikel Terkait
Polresta Yogyakarta Kerahkan Personel Amankan 71 Gereja Jelang Natal
Kapolsek Diganti Usai Tersangka Narkoba Kabur ke Sumbar
Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Papua Nugini, Tak Berpotensi Tsunami
Bus Tak Layak Jalan Tewaskan 16 Orang di Simpang Krapyak