Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Gakkum Turun Tangan Atasi Tumpukan Sampah di Tangsel

- Senin, 22 Desember 2025 | 14:54 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Gakkum Turun Tangan Atasi Tumpukan Sampah di Tangsel

Di Gedung Puspemkot Tangerang Selatan, Senin lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan instruksi tegas. Ia meminta tim penegak hukum atau Gakkum dari kementeriannya untuk segera turun ke lapangan. Tujuannya? Melakukan pencermatan mendetail terhadap cara pengelolaan sampah di kota itu.

"Kami juga izin tim Gakkum KLHK segera turun ke Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan lebih detail," kata Hanif.

Permintaannya ini bukan tanpa dasar. Belakangan, pemandangan yang kurang sedap memang banyak terlihat di sejumlah sudut Tangsel. Tumpukan sampah menggunung di beberapa titik, memicu tentu saja keluhan warga. Rupanya, kondisi ini terjadi karena area TPA Cipeucang sedang dalam proses penataan. Sampah-sampah itu akhirnya cuma dipindahkan sementara ke Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), sementara pengangkutan dilakukan secara berkala oleh pemkot.

Ungkit UU Pengelolaan Sampah

Nah, di sinilah Hanif mulai angkat bicara soal payung hukum. Ia mengingatkan bahwa aturan main soal sanksi pengelolaan sampah sudah jelas tercantum dalam UU. Lebih spesifik, ia menyebut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

"Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun. Jadi kami juga sedang mendalami konteks ini," ujarnya.

Ancaman hukumnya serius. Minimal empat tahun penjara. Poin ini ia sampaikan untuk menegaskan bahwa persoalan sampah bukan perkara sepele yang bisa diabaikan.

Menariknya, Hanif punya hubungan personal dengan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Namun begitu, ia menegaskan hal itu sama sekali tidak akan mempengaruhi proses hukum. Semua harus berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, tegasnya, tidak mengenal pengecualian.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar