Kekerasan dan Ketimpangan: Perlindungan Perempuan Masih Jadi PR Besar Indonesia

- Senin, 22 Desember 2025 | 13:50 WIB
Kekerasan dan Ketimpangan: Perlindungan Perempuan Masih Jadi PR Besar Indonesia

Perempuan Hebat, Negara Kuat

Penulis: Febby Lintang S.Sos
(Peneliti Swarna Dwipa Institute, Pendidik dan pengurus Yayasan Nurul Fatimah Insani, Sekretaris BP-PIP Dekopin, Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak)

“Ketika perempuan berdiri tegak dengan haknya, bangsa tidak hanya tumbuh, tetapi juga berakar kuat dalam keadilan.”

Kalimat itu bukan sekadar kata-kata indah. Ia mengingatkan kita bahwa perempuan adalah fondasi ketahanan bangsa. Bukan hanya soal keindahan, tapi dari rahim merekalah generasi penerus lahir. Mereka adalah pendidik pertama, penggerak ekonomi, dan pemimpin perubahan sosial. Peran mereka begitu sentral.

Sejarah kita punya buktinya. Lihatlah Cut Nyak Dhien, simbol perlawanan sengit melawan kolonialisme. Atau R.A. Kartini, yang memperjuangkan kesetaraan lewat pemikiran. Kini, perempuan-perempuan hebat hadir di hampir semua lapisan profesi dan masyarakat. Mereka ada di mana-mana.

Namun begitu, jalan menuju keadilan masih terjal. Diskriminasi, kekerasan, dan ketimpangan akses terhadap layanan publik masih jadi hambatan besar yang nyata. Inilah mengapa pengarusutamaan gender seharusnya dipandang sebagai strategi inti pembangunan nasional, bukan cuma isu sampingan yang dibahas sesekali.

Komitmen Indonesia di Mata Dunia: CEDAW

Di tingkat global, Indonesia sebenarnya punya komitmen kuat. Konvensi internasional CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) yang diratifikasi pada 1984 lewat UU No. 7 Tahun 1984, menegaskan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM. Ratifikasi ini bukan sekadar formalitas.

Konvensi ini mengatur hak-hak perempuan di bidang pendidikan, kesehatan, politik, dan perlindungan dari kekerasan. Dengan meratifikasinya, Indonesia punya kewajiban konkret: melaporkan kemajuan perlindungan perempuan kepada Komite CEDAW, menjamin kesetaraan dalam kebijakan publik, dan menghapus diskriminasi baik di hukum maupun praktik sehari-hari.

Payung Hukum di Dalam Negeri

Selain komitmen internasional, kerangka hukum nasional kita juga terbilang kuat. UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) sudah menjamin perlindungan. Lalu ada UU Penghapusan KDRT (No. 23 Tahun 2004), UU TPKS (No. 12 Tahun 2022), dan UU HAM (No. 39 Tahun 1999). Aturannya jelas, lengkap.

Tapi, apa iya implementasinya sekuat teksnya?

Cerita di Balik Data: Kekerasan dan Ketimpangan yang Masih Nyata

Sayangnya, data justru bercerita lain. Fakta di lapangan masih memprihatinkan. Per Juli 2025, Kementerian PPPA mencatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka yang membuat kita merenung.

Sistem SIMFONI-PPA bahkan mencatat lebih tinggi: 31.134 kasus sepanjang 2025, dengan 26.649 korban di antaranya adalah perempuan. Sementara itu, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia, menurut BPS, stagnan di angka 91,85 pada 2024. Ini menunjukkan kesenjangan yang masih lebar dalam akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Ketimpangan itu terasa lebih keras di daerah terpencil. Perempuan di sana seringkali kesulitan mendapat layanan kesehatan reproduksi yang layak, perlindungan hukum, atau sekadar kesempatan ekonomi yang setara. Mereka terjepit.

Lantas, apa akar masalahnya? Tantangannya kompleks. Budaya patriarki yang mengakar sering menormalisasi diskriminasi. Representasi perempuan di ruang pengambilan keputusan masih minim. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan kerap terasa lemah. Ditambah lagi, layanan publik yang timpang membuat perempuan di desa dan daerah tertinggal semakin rentan.

Pada akhirnya, semua ini bermuara pada satu hal. Pengarusutamaan gender dan perlindungan perempuan adalah landasan bagi negara yang benar-benar kuat. CEDAW dan hukum nasional sudah memberi peta jalannya. Tapi perjalanan itu membutuhkan komitmen nyata bukan sekadar di atas kertas dari negara, masyarakat, dan setiap individu.

Seperti kata penutup tulisan ini, “Negara kuat adalah negara yang berdiri di atas kesetaraan dan keadilan. Perlindungan perempuan bukan pilihan, melainkan kewajiban.”

Sumber data: Komnas Perempuan, KemenPPPA (SIMFONI-PPA), BPS

Komentar