Polisi Ungkap Perintah Atasan di Balik Laporan Demo Ricuh DPR

- Senin, 22 Desember 2025 | 13:20 WIB
Polisi Ungkap Perintah Atasan di Balik Laporan Demo Ricuh DPR

Anggota Polda Metro Akui Jadi "Pelapor" Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), sebuah pengakuan mengejutkan terlontar. Herryanto, anggota Polda Metro Jaya, mengaku dialah yang membuat laporan polisi soal demonstrasi ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Yang lebih menarik, dia melakukannya bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena perintah lisan dari pimpinannya.

“Untuk sprin (surat perintah) enggak ada,” ujar Herryanto dengan lugas di hadapan majelis hakim.

“Karena adanya kejadian yang rusuh, dan perintah yang jelas dari pimpinan secara lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”

Pengakuan ini muncul dalam persidangan yang menjerat 21 orang terdakwa terkait kerusuhan itu. Menurut Herryanto, laporan yang dia buat berjenis Laporan Polisi Model A. Nah, bagi yang belum familier, Laporan Model A ini beda dengan laporan masyarakat biasa (Model B). Model A dibuat langsung oleh polisi yang mengalami atau mengetahui sendiri suatu peristiwa pidana, bukan berdasarkan aduan warga.

Di sisi lain, jaksa menilai para terdakwa ini punya peran lain. Mereka dituding mengunggah puluhan konten di media sosial yang dianggap menghasut dan memicu keributan. Dakwaannya beragam, menjalar dari pasal-pasal dalam KUHP sampai UU ITE, mencakup tuduhan perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap aparat.

Lalu, siapa saja ke-21 terdakwa itu?

Hingga Desember 2025, sidang untuk mereka masih terus bergulir. Dari sejumlah persidangan, beberapa nama sudah mencuat. Ada lima orang yang disebut sebagai kelompok terdakwa utama, setelah eksepsi atau nota keberatan mereka ditolak hakim pada 8 Desember lalu. Kelima nama itu adalah Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, dan Salman Alfaris.

Namun begitu, daftarnya tak berhenti di situ. Masih ada empat nama lain yang diadili secara terpisah dengan dakwaan penghasutan terkait aksi yang sama. Mereka adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Eksekutif Lokataru), Syahdan Husein (admin akun ‘Gejayan Memanggil’), Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), serta Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau.

Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Perjalanan hukum para terdakwa ini masih panjang, sementara pengakuan polisi pelapor itu telah membuka percakapan baru tentang bagaimana sebuah laporan pidana bermula.

Komentar