Anggota Polda Metro Akui Jadi "Pelapor" Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), sebuah pengakuan mengejutkan terlontar. Herryanto, anggota Polda Metro Jaya, mengaku dialah yang membuat laporan polisi soal demonstrasi ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Yang lebih menarik, dia melakukannya bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena perintah lisan dari pimpinannya.
“Untuk sprin (surat perintah) enggak ada,” ujar Herryanto dengan lugas di hadapan majelis hakim.
“Karena adanya kejadian yang rusuh, dan perintah yang jelas dari pimpinan secara lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
Pengakuan ini muncul dalam persidangan yang menjerat 21 orang terdakwa terkait kerusuhan itu. Menurut Herryanto, laporan yang dia buat berjenis Laporan Polisi Model A. Nah, bagi yang belum familier, Laporan Model A ini beda dengan laporan masyarakat biasa (Model B). Model A dibuat langsung oleh polisi yang mengalami atau mengetahui sendiri suatu peristiwa pidana, bukan berdasarkan aduan warga.
Artikel Terkait
Refly Harun Ambil Alih Pembelaan RRT di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Gakkum Turun Tangan Atasi Tumpukan Sampah di Tangsel
Gelombang Bunuh Diri di Tubuh Militer Israel, Dampak Trauma Perang Gaza
Jembatan 47 KM Melaka-Dumai: Mimpi Konektivitas atau Beban Finansial?