Anggota Polda Metro Akui Jadi "Pelapor" Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025), pernyataan seorang anggota kepolisian mengundang perhatian. Herryanto, anggota Polda Metro Jaya, mengaku bahwa dirinyalah yang melaporkan demonstrasi ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025. Yang menarik, ia mengaku melakukannya atas perintah lisan pimpinan.
“Untuk sprin (surat perintah) enggak ada,” ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan yang menjerat 21 terdakwa itu.
“Karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
Menurut Herryanto, laporan yang dibuatnya adalah Laporan Polisi Model A. Bagi yang belum familiar, laporan jenis ini memang khusus dibuat oleh anggota Polri yang mengalami atau mengetahui langsung suatu peristiwa pidana. Berbeda dengan Model B yang bersumber dari laporan masyarakat.
Di sisi lain, tuntutan jaksa terhadap para terdakwa berfokus pada aktivitas di dunia maya. Mereka dinilai telah mengunggah puluhan konten media sosial yang diduga menghasut dan memicu kerusuhan fisik pada akhir Agustus lalu.
Artikel Terkait
Gelombang Bunuh Diri di Tubuh Militer Israel, Dampak Trauma Perang Gaza
Jembatan 47 KM Melaka-Dumai: Mimpi Konektivitas atau Beban Finansial?
Hari Ibu ke-97 Diwarnai Seruan Perempuan Sebagai Motor Indonesia Emas 2045 di Kalbar
Dua Pendaki Ilegal Hilang di Lereng Merapi yang Masih Siaga