Polemik soal ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir. Tak hanya di ruang publik, perdebatan ini sudah masuk ke ranah hukum dan kini sedang diproses. Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, punya pandangan menarik soal cara membuktikan keasliannya.
Menurut dia, urusan membuktikan keaslian sebuah ijazah apalagi milik presiden nggak bisa cuma sekadar dipertunjukkan sebentar. “Itu bukan bagian dari bahwa itu ijazah asli,” ujarnya.
Oegroseno bicara begitu dalam podcast Abraham Samad Speak Up, Sabtu lalu. Ia merujuk pada gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu. Dalam forum itu, penyidik memang menunjukkan ijazah dan transkrip nilai Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM kepada delapan tersangka. Di antaranya adalah trio Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Nah, di gelar perkara khusus tadi kan seolah ini ijazah asli, hanya boleh dilihat selama 5 atau 6 menit, mungkin ya,” katanya.
Bagi Oegroseno, cara seperti itu terlalu singkat. Ia lantas mengutip pernyataan Prof. Suparji dari Universitas Al Azhar soal istilah otentik, identik, dan asli. “Kalau asli, asli dari mana?” tanyanya.
Pembuktian yang komprehensif, menurut dia, harus melibatkan lebih banyak dokumen pendukung. Misalnya transkrip nilai, laporan KKN, SK Yudisium, sampai skripsi. Bahkan foto-foto masa kuliah bisa jadi petunjuk. “Foto-foto waktu kita masih SD, SMP, apalagi KKN itu penting,” ucap Oegroseno.
Artikel Terkait
Menjaga Gereja: Antara Kewajiban Negara dan Batasan Iman
Dino Patti Djalal Buka Suara: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Silent Minister di Kemlu
Ustaz Jazir Tutup Usia, Tinggalkan Cita-Cita Wakaf Produktif untuk Seluruh Masjid
Bencana di Sumatera: Ketika Alam Murka Akibat Ulah Manusia