Kajari HSU Dicopot Usai OTT KPK, Dugaan Pungli Ratusan Juta Mengalir

- Senin, 22 Desember 2025 | 03:36 WIB
Kajari HSU Dicopot Usai OTT KPK, Dugaan Pungli Ratusan Juta Mengalir

Dalam kurun November-Desember 2025, melalui perantara Tri Taruna, Albertinus diduga terima Rp 270 juta dari Kadis Pendidikan dan Rp 235 juta dari Direktur RSUD. Sementara lewat Asis, dia dapat Rp 149,3 juta dari Dinas Kesehatan.

Tapi itu belum semua. Albertinus juga dituding memotong anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk dana operasional pribadi. Plus, ada penerimaan lain sekitar Rp 450 juta termasuk transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta.

Nah, kedua perantaranya pun tak kalah. Asis diduga terima Rp 63,2 juta, sementara Tri Taruna bahkan disebut menerima aliran dana hingga Rp 1,07 miliar.

Atas semua perbuatan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor, dikombinasikan dengan pasal-pasal dalam KUHP.

Jabatan Dicopot, Gaji Diputus

Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Kejagung langsung bertindak. Albertinus dicopot dari posisi Kajari HSU. Langkahnya cepat.

kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (21/12).

Artinya, hak seperti gaji dan tunjangan juga ikut terhenti. Anang menegaskan, Kejaksaan tak akan campur tangan atau melindungi. Proses hukum sepenuhnya diserahkan ke KPK.

tambahnya. Komitmen untuk bersinergi dalam penegakan hukum ditegaskan, dengan prinsip saling menghormati antar lembaga.

Kasus ini masih akan panjang. Namun, pesannya jelas: siapa pun yang coba main-main dengan wewenang, risikonya besar. Jabatan bisa hilang, nama hancur, dan masa depan suram di balik jeruji.


Halaman:

Komentar