Menteri Pigai: Keracunan MBG Tak Melanggar HAM

- Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Menteri Pigai: Keracunan MBG Tak Melanggar HAM


MURIANETWORK.COM
- Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai bahwa kasus keracunan massal dalam proyek makan bergizi gratis atau MBG tidak melanggar HAM milik korban. Menurut dia kasus keracunan yang dialami oleh ribuan siswa itu tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM.

Unsur pelanggaran HAM yang ia maksud adalah negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi. "Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan," ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Kekurangan dalam pelaksanaan MBG, kata Pigai, bersumber dari masalah manajemen dan administrasi yang dijalankan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Menurut dia kedua hal tersebut tidak masuk dalam konteks penerapan hak asasi yang melekat pada tiap individu. "Administrasi dan pengaturan itu tidak bisa dipidana," tutur dia. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pertanggungjawaban dalam hal kesalahan administrasi dan manajemen ialah berupa perbaikan.

Pigai juga berulang kali menekankan bahwa kasus keracunan akibat santapan MBG adalah temuan kecil yang tidak mencerminkan keberhasilan atau kegagalan program. Dari 30 juta penerima manfaat MBG hingga September 2025, ia menyebut kasus keracunannya sebanyak 0,00017 persen.

Pigai menyimpulkan MBG tetap mencatatkan keberhasilan. Adapun kasus keracunan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran HAM, bagi dia adalah sebuah kesalahan prosedur.

"Bisa saja karena human error kan, kesalahan masak, mungkin makanannya penyimpanannya kurang maksimal," ujar dia. Dalam konferensi pers itu, Pigai tidak mengucapkan kata keracunan untuk mendeskripsikan apa yang terjadi dalam kasus MBG. Ia menyebutnya dengan penyimpangan atau deviasi.

Belakangan, program MBG menjadi sorotan karena meningkatnya jumlah keracunan makanan MBG. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya ada 8.000 orang yang mengalami keracunan MBG. Kasus teranyar sekaligus terbanyak terjadi di Kabupaten Bandung Barat dengan korban sebanyak 1.309 orang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Heri Pramono, menilai insiden tersebut menjadi bukti gagalnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman. 

“Peristiwa keracunan akibat MBG di Bandung Barat ini bukan yang pertama, melainkan rangkaian panjang dari ribuan kasus serupa di berbagai daerah. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas, maka jelas ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata Heri dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu, 27 September 2025.

LBH Bandung menilai negara lalai melakukan mitigasi, padahal sudah ada regulasi yang mengikat. Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, misalnya, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjaga agar bahan makanan memenuhi standar gizi dan keamanan. Begitu juga Pasal 86 ayat (2) UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan pangan, termasuk dalam program bantuan pemerintah.

Sumber: tempo

Komentar