KPAI Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Pasal-pasal yang Dijerat untuk Kasus Video Cium Anak

- Kamis, 13 November 2025 | 20:20 WIB
KPAI Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Pasal-pasal yang Dijerat untuk Kasus Video Cium Anak

KPAI Siapkan Laporan Hukum untuk Gus Elham Terkait Video Cium Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi mengumumkan sedang mempersiapkan laporan hukum terhadap Mohammad Elham Yahya Al-Maliki, yang dikenal sebagai Gus Elham, kepada kepolisian. Langkah ini diambil menyusul viralnya video yang menampilkan aksinya.

Anggota KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan kepolisian dan pihak berwenang lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk memproses laporan secara hukum.

Pelanggaran Hukum yang Dijerat KPAI kepada Gus Elham

KPAI mendalami sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Gus Elham. Pelanggaran pertama adalah Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, tindakannya juga melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta pelecehan seksual.

Pelanggaran ketiga adalah terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E. Pasal ini secara tegas melarang siapapun melakukan kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan cabul terhadap anak.

KPAI juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan Gus Elham dinilai masuk dalam beberapa jenis tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS.

Permohonan Maaf dan Klarifikasi dari Gus Elham

Menanggapi kontroversi ini, Gus Elham telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sebuah video. Dalam video tersebut, ia mengakui bahwa tindakannya merupakan sebuah kekhilafan dan kesalahan pribadi.

Gus Elham juga mengklarifikasi bahwa anak-anak perempuan yang terlihat dalam video tersebut berada dalam pengawasan orang tua mereka selama mengikuti pengajian rutin. Ia menyatakan bahwa konten video viral tersebut telah ditarik dari peredaran di media sosial resmi lembaganya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di setiap lingkungan, termasuk majelis taklim, dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar