Meski Ditunjukkan di Gelar Perkara, "Ijazah" Itu Tetap 99,9% Palsu
Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Seharusnya, saya sudah tak perlu lagi mengulas hal ini. Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya itu kan sudah lewat, berlangsung Senin lalu. Bahkan, saya sudah membahasnya panjang lebar di beberapa dialog televisi dan podcast. Tapi nyatanya, sampai hari Minggu ini, pertanyaan masih terus mengalir lewat WA dan telepon langsung. Intinya, banyak yang penasaran. Mengapa saya, bersama Dr. Rismon dan dr. Tifa, begitu yakin bahwa selembar kertas yang disebut-sebut sebagai "ijazah" itu adalah palsu?
Mata kami masih normal. Hati pun tak tertutup. Itu kuncinya.
Mari kita jabarkan. Secara teknis, mustahil menyimpulkan sesuatu telah "diperiksa" jika benda itu bahkan tak disentuh. Kertas itu masih terselip dalam map plastik, tak dikeluarkan sama sekali. Aturan dari penyelenggara saat itu jelas: kami hanya boleh melihat. Tidak boleh memegang, meraba, apalagi memindai dengan alat bantu. Sungguh suatu pembatasan yang aneh.
Padahal, kalau memang niatnya transparan, seharusnya tak ada halangan. Kertas itu bisa saja dipegang, diterawang, atau dipindai dengan resolusi tinggi. Seperti advis teknis dari Prof. Tono Saksono, ahli forensik lulusan UGM. Situasinya mengingatkan saya pada kejadian di Rumah JKW Sumber Solo beberapa waktu lalu, di mana wartawan juga hanya "ditunjukkan" selembar kertas tanpa boleh mendokumentasikannya.
Artikel Terkait
Megawati Soroti Kekuatan Empati Perempuan di Forum Global Abu Dhabi
Buku dan Pensil yang Tak Terbeli, Nyawa Bocah Ngada yang Tak Terselamatkan
Prabowo Undang Eks Menlu, Bahas Board of Peace hingga Palestina
Adies Kadir Siap Duduki Kursi MK, Gantikan Arief Hidayat