JAKARTA – Polemik soal polisi aktif yang bisa menjabat di luar institusi kepolisian terus bergulir. Menanggapi hal ini, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, angkat bicara. Ia punya pandangan yang cukup jelas terkait aturan tersebut.
Menurut Julius, sebenarnya sah-sa saja anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusinya. Syaratnya, jabatan itu harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Tidak perlu mundur atau pensiun dulu.
"Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan," ujar Julius, Sabtu (20/12/2025).
Ia lalu merinci landasan hukumnya. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, kata dia, tidak mengubah makna penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Intinya, yang dimaksud 'institusi di luar' adalah yang tidak terkait fungsi kepolisian.
Namun begitu, putusan MK itu sendiri tidak merinci institusi mana saja yang sesuai tupoksi Polri. Putusan tersebut lebih merujuk pada lingkup jabatan yang sudah diatur dalam UU ASN dan peraturan turunannya.
Julius kemudian menjabarkan pasal-pasal teknisnya. Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebut jabatan tertentu bisa diisi TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah. Ayat berikutnya mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri di instansi pusat.
Rinciannya ada di PP Nomor 11 Tahun 2017. Pasal 147 menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai kompetensi dan tupoksi. Lalu, Pasal 148 mengatur pengisiannya harus sesuai UU TNI dan Polri. Sedangkan Pasal 149 menegaskan soal penetapan pangkat yang perlu persetujuan Menteri PANRB.
Di sisi lain, Julius merasa ada yang kurang. Menurutnya, Komisi Reformasi Polri seharusnya bisa merespons cepat putusan MK ini. Momentum ini idealnya dipakai untuk mendorong Presiden, DPR, dan MK menyusun tafsir yang konkret tentang institusi apa saja yang boleh diisi polisi aktif.
"Tafsir konkret dan detail ini sepatutnya diatur dalam UU Polri yang kemudian jadi rujukan bagi peraturan teknis di bawahnya termasuk peraturan kepolisian dan atau peraturan kapolri," kata Julius.
Ia menuturkan, peran komisi itu sebenarnya vital. Mereka semestinya mampu menjawab persoalan sistemik di tubuh Polri.
"Tentu dengan basis dan linimasa yang jelas dan on target, mengingat Polri menjalankan fungsi yang berkelindan dengan kebutuhan harian masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberi klarifikasi. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga itu, katanya, bukan bentuk perlawanan.
“Jadi kita tidak dalam posisi menentang keputusan MK, justru sebaliknya, Polri menghormati keputusan MK dan segera menindaklanjuti keputusan MK yang ada,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).
Lembaga mana saja yang dimaksud? Daftarnya cukup panjang: Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Hukum, Imipas, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Selain kementerian, ada juga sejumlah lembaga strategis. Sebut saja Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, hingga BIN, BSSN, dan KPK.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan