Pemerintah Pastikan Cukai Popok dan Tisu Basah Belum Diterapkan dalam Waktu Dekat
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pengenaan cukai untuk produk seperti popok sekali pakai dan tisu basah belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Penundaan ini dilakukan menunggu kondisi perekonomian nasional benar-benar pulih.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan mengenai pajak tambahan, termasuk cukai baru, tidak akan diberlakukan selama pertumbuhan ekonomi belum stabil dan mencapai level yang dianggap memadai.
Syarat Penerapan Cukai Baru
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan untuk menerapkan pajak-pajak tambahan, termasuk cukai atas popok dan tisu basah, hanya setelah perekonomian Indonesia tumbuh secara konsisten pada level 6 persen atau lebih. Hal ini menjadi acuan utama sebelum memutuskan untuk mengenakan pungutan baru.
Kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan pungutan baru di saat perekonomian masih dalam proses pemulihan.
Artikel Terkait
Indonesia dan Jerman Sepakati Percepatan Pengiriman Perawat, Buka Pintu ke Sektor Pariwisata
Four Points by Sheraton Surabaya Usung The Season of Light untuk Rayakan Akhir Tahun
Target 2026: Internet Merata di Semua Desa, Indeks Digital Indonesia Naik
BP BUMN Dukung Transformasi Peruri, Tata Kelola Jadi Fondasi Utama