Tuntutan Dipangkas, Kakek 75 Tahun Menangis di Kursi Pesakitan

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:40 WIB
Tuntutan Dipangkas, Kakek 75 Tahun Menangis di Kursi Pesakitan

Suasana di Pengadilan Negeri Situbondo, Jumat (19/12/2025) itu, benar-benar mengharukan. Sidang lanjutan kasus pencurian burung Cendet di Taman Nasional Baluran berlangsung dengan isak tangis keluarga terdakwa. Kakek Masir yang sudah berusia 75 tahun itu terlihat lemah saat memasuki ruang sidang utama.

Melihat suaminya duduk di kursi pesakitan, istri Kakek Masir, Suyati (62), nyaris pingsan. Dia tak kuasa menahan kesedihan. Kesedihan yang, bagi siapa pun yang melihat, terasa sangat wajar.

Di sisi lain, sidang yang dipimpin Hakim Haries Suharman Lubis ini justru membawa kejutan. Agenda pembacaan replik oleh JPU Kejari Situbondo ternyata memuat perubahan tuntutan yang cukup signifikan. Kalau sebelumnya Kakek Masir diancam hukuman 2 tahun penjara, tuntutan itu dipangkas drastis menjadi hanya 6 bulan kurungan.

“Terdapat perbaikan tuntutan dari dua tahun menjadi enam bulan,” ujar JPU Kejari Situbondo, Huda Jazamal.

Menurutnya, perubahan ini bukan keputusan sepihak. Kasus ini telah diambil alih penanganannya oleh Kejati Jawa Timur. Pertimbangannya, selain asas futuristis, juga mengacu pada KUHP terbaru yang katanya lebih memihak keadilan untuk masyarakat kecil.

“Hal ini didasarkan pada petunjuk pimpinan dan pertimbangan azas hukum yang berlaku dalam KUHP terbaru,” tambah Huda.


Halaman:

Komentar