Lalu, bagaimana tanggapan pihak terdakwa?
Kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Riyadi, menyatakan mereka menghargai langkah jaksa. Meski begitu, harapannya tetap sama: putusan yang lebih ringan, atau bahkan pembebasan. Pertimbangan utamanya tentu saja faktor kemanusiaan, mengingat usia kliennya yang sudah sepuh.
“Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pertimbangan Majelis Hakim,” kata Hanif.
Persidangan ini tinggal menyisakan dua agenda lagi. Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menyebutkan bahwa setelah ini tinggal Duplik dan kemudian pembacaan vonis. Majelis Hakim berjanji akan mempertimbangkan semua hal dengan saksama. Mulai dari fakta bahwa lokasi kejadian adalah kawasan konservasi, hingga kondisi renta seorang lansia yang menjadi terdakwa.
Akhirnya sidang ditutup. Rencananya akan dilanjutkan lagi Senin depan, untuk mendengar jawaban terdakwa atas replik jaksa. Semua pihak kini menunggu, dengan harapan dan kecemasan yang masih menggantung.
Artikel Terkait
Misteri Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, CCTV Rusak Dua Minggu Sebelumnya
Suka Duka Tawa: Menertawakan Luka Lama di Atas Panggung Stand-Up
Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi Pengungsi yang Ogah Tinggal di Huntara
Bencana Sumatra: Uluran Tangan Timur Tengah Ditolak, Kemandirian Dipertanyakan