MURIANETWORK.COM – Pakar hukum tata negara, Margarito, punya pandangan menarik soal Perpol terbaru itu. Aturan yang membatasi Polri hanya bisa masuk ke 17 kementerian dan lembaga itu justru dinilainya sebagai bentuk pembatasan diri. Bukan ekspansi.
Ia menjelaskan hal itu dalam sebuah podcast di kanal YouTube Roemah Pemoeda, Kamis lalu. Menurutnya, langkah ini justru mencegah intervensi yang lebih luas.
"Ini justru bagus karena polisi membatasi diri," ujar Margarito.
"Coba bayangkan kalau tidak ada batasan. Bisa-bisa KPU dan Bawaslu juga jadi sasaran. Nah, dengan menetapkan 17 instansi, ruang gerak mereka jelas. Hanya di situ saja polisi bisa bertugas," paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Menkes Tegaskan Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Waspadai Buah Terkontaminasi
Prabowo Buka Front Baru: Perang Senyap Melawan Oligarki Lewat Moneter
39 RT Terendam, Jalan Utama Tergenang: Hujan Deras Lumpuhkan Sebagian Jakarta
Ibu di Bandung Hilang Didikut Amblasnya Kamar Mandi ke Sungai