Video itu beredar cepat di media sosial pada Jumat lalu. Tampak sejumlah orang membuang tumpukan sampah ke dalam got tepat di depan Gedung KPU Kabupaten Badung, Bali. Aksi itu langsung memantik kecaman.
Tak lama berselang, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengklarifikasi. Orang-orang dalam rekaman itu ternyata seorang komisioner dan dua orang petugas keamanan KPU Badung.
“Jadi, saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait video viral pembuangan sampah itu,” kata Lidartawan dalam jumpa pers di Gedung KPU Bali, Jumat (19/12).
Menurut penjelasannya, kejadian ini berawal dari rapat bersama BPK RI sehari sebelumnya. Hujan deras mengguyur sekitar pukul tiga sore, menyebabkan banjir dan sampah kiriman memenuhi area gedung. Posisi kantor yang lebih rendah dari sekitarnya jadi penyebabnya.
“Setiap banjir, selalu ada sampah kiriman berupa kresek merah,” ujarnya. “Isinya? Barang-barang yang tidak sepantasnya, seperti pembalut wanita sampai sampah rumah tangga, sering masuk ke kantor.”
Nah, di sinilah masalahnya. Agar rapat berjalan lancar, sekretariat memberi instruksi untuk menjaga area tetap bersih dari genangan dan sampah. Rupanya, melihat sampah kiriman yang meluap dari got, sang komisioner dan dua sekuriti itu jengkel. Spontan, mereka mengembalikan sampah-sampah itu ke dalam saluran air.
“Sampah yang dari luar, yang terbawa banjir masuk ke kantor, itu yang dikembalikan oleh mereka,” jelas Lidartawan.
Klaim Baru Pertama Kali
Ketiganya mengaku baru sekali melakukan hal seperti itu. Padahal, KPU Badung sebenarnya sudah punya teba modern untuk mengolah sampah. Tapi, alasan itu tak menghapus kesalahan.
“Apapun alasannya, bagi kami itu nggak benar,” tegas Lidartawan. “Walaupun memang, jengkel juga. Manusia punya batas. Tapi tindakan itu tetap tidak boleh.”
Sebagai hukuman, mereka sudah dapat surat peringatan resmi. Tak cuma itu, rencananya edukasi soal lingkungan buat seluruh pegawai juga akan ditingkatkan.
Denda Tiga Juta dan Gelar Dicopot
Sanksi lain pun datang. Berdasarkan aturan desa adat setempat atau pararem, ketiganya didenda total Rp 3 juta masing-masing satu juta yang langsung dibayarkan.
“Itu sudah mereka bayar,” kata Lidartawan.
Seluruh staf KPU Badung juga diwajibkan ikut aksi bersih-bersih gedung dan got di sekitarnya. Tindakan tegas lain? KPU Bali mencabut empat penghargaan yang sebelumnya disandang KPU Badung.
Penghargaan yang dicabut itu antara lain peringkat III untuk sistem informasi publik terbaik, peringkat II untuk dokumentasi informasi hukum, peringkat II kajian teknis, dan peringkat I pengelolaan media sosial.
“Ngapain dapat gelar, sementara mereka melakukan hal yang tidak layak,” ujar Lidartawan dengan nada kesal.
Ke depan, dia menegaskan akan ada koordinasi lebih intens dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung untuk mengatasi persoalan sampah kiriman ini. Edukasi internal juga akan digenjot.
Pesan terakhirnya tegas: alasan apapun, tindakan seperti itu tak bisa dibenarkan.
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Tinjau Langsung Lahan Proyek Mobil Nasional di Subang, Target Produksi 50.000 Unit per Tahun
KPK Rinci Temuan Uang Tunai dan Aset Mewah di Rumah Silmy Karim, Bantah Foto Valas Viral
BMKG Imbau Waspada Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel, Siang Bervariasi
Polisi Tutup Jalan Sudirman Akibat Aksi Mahasiswa Menuju Bundaran HI, Sempat Terjadi Dorong-Dorongan