Di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kamis lalu (18/12/2025), suasana terlihat cukup serius. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar kembali menggelar rapat untuk mengkaji dua rancangan aturan dari Pemkab Sintang. Ini bukan sekadar prosedur biasa, tapi upaya mereka untuk benar-benar memastikan regulasi daerah punya kualitas dan tak bertabrakan dengan hukum yang lebih tinggi.
Dua rancangan yang dibedah itu cukup menarik perhatian. Yang pertama soal biaya makan dan minum harian untuk Bupati dan Wakil Bupati Sintang. Lalu, yang kedua mengatur tata cara pungutan retribusi parkir di tepi jalan umum. Dua hal yang berbeda sekali, tapi sama-sama penting untuk diatur dengan jelas dan tepat.
Rapat dibuka oleh Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya di Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia mewakili pimpinannya. Dalam pengantarnya, Dini menekankan bahwa proses harmonisasi ini krusial. Tujuannya, selain menyesuaikan dengan aturan di atasnya, juga untuk menjamin prinsip kepastian hukum dan transparansi. Tanpa itu, sebuah peraturan bisa jadi bermasalah di kemudian hari.
Pembahasan untuk aturan biaya makan pejabat, misalnya, difokuskan pada pencarian standar yang wajar dan proporsional. Intinya, biaya tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, baik secara administratif maupun keuangan. Di sisi lain, aturan retribusi parkir dibahas lebih mendalam. Tujuannya jelas: mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan pengelolaan parkir. Tim dari Kemenkum juga mengingatkan agar judul dan isi aturan harus selaras, biar nggak timbul tumpang tindih kewenangan yang justru bikin ruwet.
Dalam forum itu, tim pengharmonisasian pun memberikan sejumlah catatan. Mulai dari perbaikan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, hingga penguatan aturan teknis soal cara memungut dan menyetor uang parkir agar lebih akuntabel.
Menanggapi proses ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, punya penekanan sendiri.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas,” ujarnya tegas.
Ia menyebut kegiatan ini sebagai instrumen penting untuk mencegah disharmonisasi regulasi dan memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Regulasi yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik, transparansi keuangan daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah. Inilah kontribusi strategis Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pemerintahan daerah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terus mendampingi pemda dalam menyusun aturan, agar hasilnya kuat secara hukum dan mudah diimplementasikan di lapangan.
Alhamdulillah, rapat berjalan lancar. Kesimpulannya, kedua Raperbup itu dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentu dengan beberapa catatan perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemrakarsa di Sintang.
Sebagai langkah akhir, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Surat itulah yang nantinya menjadi lampu hijau bagi Pemkab Sintang untuk melanjutkan proses penetapan kedua Peraturan Bupati tersebut.
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1