“FEP dan MJK mengungkap data pribadi orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dengan cara memperjualbelikan data debitur melalui pembuatan aplikasi ‘Go Matel R4’,”
tegasnya.
Perbuatan mereka tak main-main. Mereka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, yang ancamannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Tak cuma itu, mereka juga terjerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman lima tahun penjara. Bisa berat konsekuensinya.
Arya juga membeberkan cara kerja aplikasi ini. "Gomatel-Data R4 Telat Bayar" ternyata aplikasi berbayar yang bisa diakses siapa saja.
“Bagi pengguna yang berlangganan aplikasi tersebut, mereka dapat mengakses data debitur yang belum lunas dan kerap digunakan oleh DC ilegal sebagai dasar untuk merampas kendaraan seseorang,”
jelasnya. Praktiknya sungguh mengkhawatirkan.
Artikel Terkait
Keluarga Kirim Sembilan Ambulans dari Karawang untuk Jemput Korban Kecelakaan Maut di Majalengka
Warriors Menang Dramatis atas Mavericks, Moses Moody Cedera Serius di Overtime
Arus Balik Lebaran Picu Macet Parah 12 Jam di Jalur Arteri Cibadak, Sukabumi
Pertemuan Saudagar Bugis-Makassar XXVI Hadirkan Gubernur dan Pengusaha Sherly Tjoanda