“FEP dan MJK mengungkap data pribadi orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dengan cara memperjualbelikan data debitur melalui pembuatan aplikasi ‘Go Matel R4’,”
tegasnya.
Perbuatan mereka tak main-main. Mereka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, yang ancamannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Tak cuma itu, mereka juga terjerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman lima tahun penjara. Bisa berat konsekuensinya.
Arya juga membeberkan cara kerja aplikasi ini. "Gomatel-Data R4 Telat Bayar" ternyata aplikasi berbayar yang bisa diakses siapa saja.
“Bagi pengguna yang berlangganan aplikasi tersebut, mereka dapat mengakses data debitur yang belum lunas dan kerap digunakan oleh DC ilegal sebagai dasar untuk merampas kendaraan seseorang,”
jelasnya. Praktiknya sungguh mengkhawatirkan.
Artikel Terkait
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas, Selidiki Dugaan Pelanggaran IPO
Kebusukan di Balik Tahta: Ketika Kejahatan Dilembagakan oleh Para Penguasa
Pesan Terakhir Hoegeng: Menolak Makam Pahlawan Demi Bersebelahan dengan Istri
Megawati Kenang Hangatnya Tante Meri, Istri Pendamping Hoegeng yang Berpulang