Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat untuk Percepat Layanan Hukum di Kalbar

- Kamis, 18 Desember 2025 | 12:54 WIB
Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat untuk Percepat Layanan Hukum di Kalbar

“Kami biasanya beri penjelasan sekaligus solusi perbaikannya,” ujar perwakilan Direktorat. Mereka pun merujuk pada Permenkumham No. 32 Tahun 2025 sebagai pedoman perbaikan data badan hukum.

Menjelang akhir pertemuan, pembicaraan mengerucut pada satu kasus kewarganegaraan yang pelik. Ada seorang pemohon di Kalbar yang berstatus "stateless", atau tanpa kewarganegaraan. Ditjen AHU memberi arahan tegas: pemohon harus secepatnya menentukan pilihan. Kalau ingin kembali jadi WNI, ia harus mengajukan permohonan dengan melampirkan surat pelepasan kewarganegaraan Taiwan yang sudah dilegalisir. Sebaliknya, kalau memilih tetap sebagai Warga Negara Asing, maka surat resmi dari Pemerintah Taiwan beserta terjemahan tersumpah wajib disertakan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan arti penting forum ini.

“Koordinasi ini bukti komitmen kami untuk kepastian hukum dan peningkatan layanan. Dengan menyamakan persepsi, penyelesaian masalah bisa lebih cepat, dan layanan di Kalbar bisa sesuai koridor,” ujarnya.

Jonny menambahkan,

“Komitmen kami nyata. Segala arahan dari Ditjen AHU, baik soal notaris, badan usaha, maupun kewarganegaraan, akan kami tindaklanjuti. Masyarakat berhak dapat kepastian dan perlindungan hukum.”

Ke depan, langkah konkret akan segera diambil. Kanwil akan berkoordinasi dengan MPD Notaris untuk mempercepat penunjukan pemegang protokol. Mereka juga akan mendampingi pemohon badan usaha dalam memperbaiki dokumen, serta memfasilitasi pemohon kewarganegaraan agar segera melengkapi syarat. Semua demi pelayanan yang lebih baik di ujung sana.


Halaman:

Komentar