YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, akhirnya ditangkap. Penangkapan ini berawal dari pernyataannya yang dinilai menghina suku Sunda dan memicu kemarahan luas. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Resbob sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran.
Menurut sejumlah saksi, ujaran kebencian itu mulai viral sekitar tanggal 10 Desember. Reaksi masyarakat, khususnya dari etnis Sunda, begitu keras. Rasa kecewa dan sakit hati yang muncul membuat Polda Jabar turun tangan.
"Reaksi masyarakat saudara-saudara saya dari etnis Sunda begitu kecewa, begitu sakit hati dan tidak nyaman," kata Rudi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/12).
"Untuk itu kami hadir, kepolisian daerah Jawa Barat dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Siber Polda Jabar."
Penelusuran pun segera dimulai. Tim siber berusaha mengendus jejak digital Resbob. Awalnya sulit, karena akun tersebut berpindah-pihak dan pemiliknya terus bergerak.
"Kita ikuti jejaknya. Yang bersangkutan ini berpindah-pindah, sampai ke Jawa Timur, Surabaya," ucap Rudi menjelaskan perburuan itu.
"Akhirnya kemarin, dua hari yang lalu, kita dapat menemukan keberadaannya di Ungaran, Jawa Tengah, Semarang."
Saat ditemukan, Resbob langsung diamankan. Tidak ada perlawanan. Dari Semarang, dia dibawa ke Jakarta sebelum akhirnya diteruskan ke Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami tentunya melakukan upaya paksa ini dengan telah memiliki beberapa bukti yang kuat, alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan," tegas Rudi.
Dia juga menegaskan sikap tegas institusinya. "Kami Polda Jabar tidak memberi ruang sama sekali bagi para pelaku-pelaku ujaran kebenciannya di tengah masyarakat," sambungnya.
Resbob, yang channel YouTube-nya memiliki sekitar 7 ribuan subscriber, kini terancam hukuman berat. Kasusnya dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kita kenakan primernya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," papar Rudi soal pasal yang menjerat.
Ancamannya? Tidak main-main. "Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun," lanjutnya. Masa depan YouTuber itu kini benar-benar di ujung tanduk.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Titip Pesan ke Jemaah Haji: Semoga Pulang Jadi Haji Mabrur
Polisi Bekuk Suami di Mojokerto yang Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan