Di Pengadilan Agama Bandung, suasana Rabu siang itu tampak biasa saja. Tapi di balik itu, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil baru saja usai. Keduanya tak hadir secara fisik, hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, sempat berbincang singkat dengan para wartawan usai persidangan. Ia mengonfirmasi satu hal yang sudah jadi perbincangan publik: nama Lisa Mariana memang tercantum dalam materi gugatan.
“Kalau terkait LM itu sebetulnya sudah menjadi salah satu materi gugatan,” ujar Debi.
Namun begitu, ia menutup rapat untuk penjelasan lebih lanjut. “Saya tidak akan menyampaikan lebih jelas tentang itu,” tambahnya tegas.
Debi berulang kali menekankan sifat privat dari seluruh alasan dalam gugatan tersebut. Menurutnya, hal-hal semacam ini perlu dihormati. “Untuk alasan gugatan sendiri tentu kita harus bisa menghargai, karena pada dasarnya alasan gugatan itu sifatnya pribadi,” jelasnya. Itulah mengapa mereka memilih untuk tidak membuka detailnya ke publik.
Artikel Terkait
Sandiwara Sakit: Ambisi yang Tak Kenal Batas di Balik Panggung Politik
Wamen Sosial Serukan Transformasi Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan
GMKR Gencar Serukan Tiga Target: Jokowi, Gibran, hingga Kapolri Harus Ditindak
Sleman Porak-Poranda Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang