Nama Lisa Mariana Masuk dalam Gugatan Cerai Atalia Praratya

- Rabu, 17 Desember 2025 | 18:42 WIB
Nama Lisa Mariana Masuk dalam Gugatan Cerai Atalia Praratya

Di Pengadilan Agama Bandung, suasana Rabu siang itu tampak biasa saja. Tapi di balik itu, sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil baru saja usai. Keduanya tak hadir secara fisik, hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, sempat berbincang singkat dengan para wartawan usai persidangan. Ia mengonfirmasi satu hal yang sudah jadi perbincangan publik: nama Lisa Mariana memang tercantum dalam materi gugatan.

“Kalau terkait LM itu sebetulnya sudah menjadi salah satu materi gugatan,” ujar Debi.

Namun begitu, ia menutup rapat untuk penjelasan lebih lanjut. “Saya tidak akan menyampaikan lebih jelas tentang itu,” tambahnya tegas.

Debi berulang kali menekankan sifat privat dari seluruh alasan dalam gugatan tersebut. Menurutnya, hal-hal semacam ini perlu dihormati. “Untuk alasan gugatan sendiri tentu kita harus bisa menghargai, karena pada dasarnya alasan gugatan itu sifatnya pribadi,” jelasnya. Itulah mengapa mereka memilih untuk tidak membuka detailnya ke publik.

Di sisi lain, proses hukum sendiri masih sangat awal. Fokus saat ini masih pada tahap mediasi, bukan hal-hal lain seperti pembagian harta.

“Terkait harta gono-gini itu sepertinya masih terlalu jauh. Untuk saat ini kita fokusnya di gugatan cerai terlebih dahulu,” katanya memberi penekanan.

Persidangan akan dilanjutkan pada 21 Januari mendatang.

Nama Lisa Mariana sendiri bukan figur asing dalam drama ini. Model majalah dewasa itu sebelumnya mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil klaim yang ia sebarkan lewat media sosial dan memicu badai isu perselingkuhan.

Ridwan Kamil tak tinggal diam. Ia melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri awal April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Belakangan, hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak yang diklaim Lisa itu tidak memiliki kecocokan genetik dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar