Untuk saat ini, AS masih menjalani masa penahanan. "Nanti 1 x 24 jam tentunya akan ditahan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tambah Jules.
Upaya mengungkap sebab kematian korban juga masih berjalan. Tim masih melakukan autopsi dan visum terhadap jenazah Faradila. "Masih berproses," kata dia.
Proses hukum pidana akan didahulukan sebelum nantinya AS diproses secara etik sebagai anggota kepolisian. "Kita utamakan proses pidana kita selesaikan dulu," pungkas Jules.
Kisah tragis ini berawal Selasa (16/12) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Faradila ditemukan tewas di sungai Wonorejo.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, bercerita jasad itu pertama kali dilihat oleh warga yang sedang mencari rumput. "Kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo," kata Joko.
Petugas pun segera bergerak. "Setelah menerima laporan, langsung turun ke lokasi untuk mengevakuasi korban," ujarnya.
Saat ditemukan, kondisi Faradila masih mengenakan jaket hitam, celana panjang krem, dan helm berwarna pink. Yang cukup aneh, posisi kepalanya berada di bawah air namun tidak terbawa arus sungai yang deras.
Artikel Terkait
Ironi Dewan Perdamaian: Serangan Gaza Malah Meningkat, Indonesia Tegaskan Komitmen
Prabowo Buka Pintu Istana untuk Wajah-Wajah Kritis
Tiga Ribu Personel Dikerahkan untuk Berantas Pelanggaran Nekat di Jalanan Jakarta
Serangan Terhadap Keturunan Hadrami: Pola Lama dalam Kemasan Baru