Di sisi lain, formula yang ada dinilai telah mereduksi upah sekadar menjadi variabel ekonomi belaka. Hak dasar buruh dan prinsip keadilan sosial terlupakan. Yang keempat, negara dianggap terus menjadikan buruh sebagai penyangga krisis, bukan sebagai subjek pembangunan yang sejati.
Seorang Ketua DPP KBMI lainnya bahkan menyoroti keberlanjutan kebijakan yang dianggap bermasalah. "Selama sepuluh tahun rezim Jokowi dengan sistem upah murahnya, diperparah UU Omnibus Law, dan kini diteruskan oleh rezim Prabowo," tuturnya. Praktik upah murah struktural ini, klaimnya, terbukti tidak mendongkrak ekonomi berkualitas. Malah melemahkan daya beli rakyat.
Tak hanya mengkritik, KBMI juga menyodorkan sejumlah tuntutan konkret. Mereka mendesak perubahan total formula kenaikan upah, dengan menjadikan KHL 2025 plus proyeksi pertumbuhan ekonomi 2026 atau PDB per kapita nasional sebagai dasar utama. Mereka juga menuntut adanya Standar Upah Layak Nasional sebagai batas bawah yang manusiawi.
Lalu, kebijakan afirmatif untuk menutup kesenjangan upah antar wilayah juga dinilai mendesak. Caranya bisa dengan melibatkan APBN untuk subsidi upah layak. Yang tak kalah penting, pelibatan serikat buruh harus substansial, bukan sekadar formalitas dalam setiap pembahasan pengupahan.
Pernyataan sikap mereka ditutup dengan penegasan yang bernada filosofis sekaligus mengingatkan.
"Bagi KBMI, upah bukan cuma angka statistik atau gaji bulanan. Ia adalah alat untuk menjamin martabat, keadilan sosial, dan keberlanjutan bangsa," bunyi pernyataan tegas itu. "Selama kebijakan upah masih jauh dari prinsip ini, konflik industrial dan ketimpangan sosial akan terus membesar."
Di akhir, seruan perjuangan bergema: Salam juang..!! Hidup Buruh Yang Melawan..!! Makin ditindas Makin Melawan..!! Bergerak Militan Satu Komando..!! Diikuti dengan ajakan untuk istiqomah dan keyakinan bahwa Tuhan bersama mereka. Allahu Akbar.
Artikel Terkait
Pegawai Pengadilan Boyolali Hilang, Polisi Gandeng Masyarakat dalam Pencarian
Menguak Pemicu Tersembunyi di Balik Kambuhnya Mantan Pengguna Narkoba
FPP-TNI Tuding Kapolri Lakukan Makar Lewat Perkap 10/2025
GKR Hayu Pimpin Pramuka DIY, DPRD Soroti Peran Krusial Bentengi Generasi Muda