Formula Kenaikan Upah 2026 Dinilai Gagal Sejahterakan Buruh, Disparitas Makin Menganga
Suara kritik kembali mengeras dari kalangan buruh. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) secara terbuka menolak formula kenaikan upah minimum yang akan berlaku tahun depan. Menurut mereka, rumus lama yang mengandalkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi itu sama sekali tak menyentuh akar persoalan. Alih-alih membawa kesejahteraan, kebijakan ini justru berisiko memperlebar jurang ketimpangan upah antar daerah. Buruh, mereka sorot, semakin terpinggirkan dari kehidupan yang layak.
Presiden KBMI, Daeng Wahidin, tak sungkan menyampaikan kekecewaannya di depan awak media, Rabu lalu.
"Formula [Inflasi (PE x Alfa 0.5 – 0.9)] yang tertuang dalam PP dan ditandatangani Prabowo itu mengabaikan realitas di lapangan," tegas Daeng. "Lihat saja, biaya hidup dari beras, sewa rumah, ongkos transportasi, sampai biaya sekolah anak semuanya melambung tinggi di berbagai daerah."
Masalahnya, lanjut dia, kenaikan upah yang dihasilkan formula itu tidak pernah berbasis pada perhitungan Kebutuhan Hidup Layak yang riil dan mutakhir.
"Putusan Mahkamah Konstitusi pun seolah diabaikan. Padahal jelas disebutkan 'dengan mempertimbangkan' jika formula gagal mewujudkan upah layak. Ini bertentangan dengan konstitusi," sambungnya dengan nada tinggi.
Maka, menurut Daeng, pemerintah seharusnya berani mengesampingkan formula usang itu dan menciptakan rumusan baru yang benar-benar memihak buruh.
DPP KBMI kemudian merinci poin-poin ketegasan mereka. Intinya, ada empat masalah pokok. Pertama, upah minimum 2026 dinilai hanya sekadar menjaga buruh agar bisa bertahan hidup, bukan hidup layak. Kedua, kesenjangan upah antar provinsi dan kabupaten semakin parah, tanpa ada intervensi serius dari negara.
Artikel Terkait
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama
Kendali Trump Tergelincir, Netanyahu Diduga Kendalikan Gedung Putih Lewat DOJ