Di sisi lain, ironinya justru terjadi di tingkat daerah. Aceh, misalnya, sudah menyatakan akan meminta bantuan langsung ke UNDP dan UNESCO. Mereka terpaksa mengambil langkah sendiri demi keselamatan warganya. Negara bicara kedaulatan, sementara daerah di lapangan berteriak minta tolong. Situasi yang sungguh dilematis, buah dari kebijakan yang setengah hati.
Kita bisa bilang, lihat saja Jepang. Mereka pernah dihantam tsunami dahsyat tanpa perlu deklarasi khusus. Tapi ya itu, fondasinya beda. Ekonomi mereka kuat, institusinya bersih, dan yang paling penting: hampir tak ada main-main di urusan perizinan. Bagaimana dengan kita? Rasanya kita semua sudah tahu jawabannya.
Yang miris, sampai detik ini belum ada satu pun pihak yang dipanggil untuk mempertanggungjawabkan ini secara hukum. Pejabat? Diam. Pemegang izin? Bebas. Korporasi? Lolos begitu saja.
Kalau hukum terus diam, bersiaplah. Bencana seperti ini akan berulang. Dan jika negara tetap bungkam, alam akan bicara dengan caranya sendiri mungkin lebih keras, mungkin lebih kejam.
Pada akhirnya, menetapkan status bencana nasional bukan sekadar urusan birokrasi atau administrasi.
Ini ujian nyata keberanian moral. Berani melindungi rakyat, membuka kebenaran sebenarnya, dan menegakkan hukum meski pahit dan menyakitkan.
Kalau negara tak mau jujur, alam akan terus mengingatkan kita. Percayalah.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral