Di sisi lain, pihak Imigrasi menegaskan langkah ini punya dasar hukum yang kuat. Mereka menyebut sejumlah aturan, mulai dari UU Keimigrasian yang sudah beberapa kali diubah, Peraturan Pemerintah, hingga Permenkumham tentang tata cara pencegahan. Intinya, mereka ingin semua pihak paham bahwa ini murni prosedur hukum, bukan tindakan sewenang-wenang.
Surat tersebut juga diketahui telah dikirimkan ke sejumlah pejabat tinggi. Di antaranya ke Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Bareskrim Polri, dan tentu saja ke direktorat teknisnya sendiri.
Lantas, bagaimana tanggapan sang pemilik paspor?
Hingga saat ini, Rizal Fadillah belum memberikan pernyataan apa pun. Sepi. Tak ada konfirmasi atau klarifikasi dari kubu dia terkait kebijakan penarikan ini.
Imigrasi sendiri tetap pada pendiriannya. Mereka bilang, ini semua bagian dari proses hukum dan administratif yang standar. Semua mengacu pada aturan yang berlaku, tak lebih dan tak kurang. Situasinya masih berkembang, dan banyak yang menunggu langkah selanjutnya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral