Imigrasi Tarik Sementara Paspor Rizal Fadillah
Jakarta – Langkah tegas diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka secara resmi menarik sementara paspor milik Dr. H.M. Rizal Fadillah, S.H. Kebijakan ini langsung tertuang dalam surat resmi bernomor IMI.5.GR.03.04-1210 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2025 lalu.
Menurut surat yang beredar, penarikan itu bukan tanpa sebab. Semuanya dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri. Surat bernomor KEP/1893/XII/2025 itu, tertanggal sehari sebelumnya, memerintahkan pencegahan dalam sebuah perkara pidana.
Novan Indriyanto, selaku Plh. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang membubuhkan tanda tangannya di dokumen tersebut.
Efeknya langsung berlaku. Mulai 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026 mendatang, Rizal Fadillah tak bisa menggunakan paspornya. Imigrasi memintanya untuk segera menyerahkan dokumen itu. Tenggat waktunya singkat: paling lambat tiga hari setelah surat pemberitahuan diterima. Penyerahan bisa dilakukan ke kantor imigrasi yang menerbitkan atau yang terdekat dari domisilinya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral