Dua Tahun Tanpa Gaji, Nasib 580 Pekerja Perkebunan di Sumsel Terkatung

- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:54 WIB
Dua Tahun Tanpa Gaji, Nasib 580 Pekerja Perkebunan di Sumsel Terkatung

Hampir dua tahun tanpa gaji. Itulah kenyataan pahit yang harus dihadapi ratusan karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan di Sumatera Selatan. Mereka kini benar-benar di ujung tanduk, menunggu uluran tangan pemerintah pusat sebelum semuanya terlambat.

Sejak April 2024 silam, sekitar 580 pekerja di Ogan Komering Ulu (OKU) tak pernah merasakan gaji bulanan. Janji manajemen untuk melunasi semua tunggakan di akhir 2025 ternyata hanya isapan jempol belaka. Makanya, Senin (15/12/2025) lalu, mereka kembali bergerak ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Ketua PP Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI, Cecep Wahyudin, bilang kesabaran buruh sudah habis. Kalau sampai tahun baru tak ada titik terang, mereka siap membawa persoalan ini ke ibukota.

“Kami siap mendatangi kementerian terkait, BPI Danantara, hingga Istana Negara. Ini soal keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya,” tegas Cecep, Selasa (16/12/2025).

Perusahaan ini sebenarnya anak usaha BUMN pangan di bawah holding Danantara. Tapi menurut serikat, masalahnya bukan cuma gaji yang mandek. Iuran BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, THR, sampai hak jubelium pun ikut mangkrak.

“Ini bukan sekadar masalah keuangan perusahaan, tapi sudah menjadi pelanggaran hak dasar pekerja,” tegas Cecep.

Ia menyebut Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat akan turun tangan, berkomunikasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan para pemegang saham.

Di sisi lain, kabarnya manajemen Mitra Ogan sedang berupaya menyelamatkan perusahaan. Caranya lewat restrukturisasi utang jangka panjang via skema PKPU dan kerja sama operasi dengan PTPN IV (PalmCo). Opsi ekstremnya, mereka mau jual aset kantor direksi untuk bayar tunggakan dengan prioritas tentu saja untuk karyawan.

Tapi rencana itu, hingga pertengahan Desember 2025, masih terasa mengambang. Di lapangan, situasinya malah makin runyam. Aksi penjarahan dan pencurian aset mulai marak, ditambah konflik lahan yang berpotensi memicu gesekan sosial.

Serikat pekerja mendesak pemegang saham, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PTPN III, untuk bertindak tegas. Kalau RNI dinilai tak mampu, mereka minta Mitra Ogan dialihkan ke BUMN lain yang lebih siap ngurus.

Jalur hukum sebenarnya sudah ditempuh. Ada pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sumsel, yang berujung pada nota pemeriksaan pertama yang mengakui adanya pelanggaran. Sayangnya, tindak lanjutnya lambat sekali.


Halaman:

Komentar