Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun

- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:30 WIB
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun

Siang itu, tepat pukul 11.42 WIB, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dia memenuhi panggilan penyidik untuk yang kesekian kalinya, kali ini terkait kasus korupsi kuota haji yang sedang panas. Didampingi pengacaranya, Mellisa Anggraini, dia langsung masuk ke lobi tanpa memberikan sepatah kata pun pada awak media yang sudah menunggu.

Setelah menunggu sebentar di lobi, Gus Yaqut kemudian menuju lantai dua gedung untuk menjalani pemeriksaan. Ruang itu bukan tempat asing baginya. Sebelumnya, pada awal September, dia sudah pernah menghadapi proses serupa selama hampir tujuh jam lamanya.

“Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman,” begitu kira-kira penjelasan Gus Yaqut usai diperiksa waktu itu.

Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan hari Selasa (16/12) ini. Menurutnya, penyidik punya beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ulang kepada Gus Yaqut selaku saksi.

“Pemeriksaan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah didapat,” jelas Budi. “Baik dari saksi-saksi lain, maupun dari hasil penggeledahan yang sudah dilakukan di beberapa lokasi.”

Kasus yang menjerat mantan menteri ini berawal dari kebijakan kuota haji 2024. Ceritanya, Presiden Jokowi pada 2023 lalu berhasil mengamankan 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Nah, informasi inilah yang konon memicu ulah sejumlah pihak.

Asosiasi travel haji diduga buru-buru menghubungi Kementerian Agama. Tujuannya satu: membahas pembagian kuota. Mereka berupaya agar porsi haji khusus yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota bisa diperbesar. Hasilnya? Ada rapat yang diklaim menghasilkan kesepakatan bagi rata 50-50 antara kuota khusus dan reguler.

Kesepakatan itu kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yang menarik, SK itu ditandatangani oleh Gus Yaqut sendiri saat masih menjabat. KPK kini sedang mendalami, apa benar ada kaitan langsung antara rapat gelap itu dengan terbitnya surat keputusan tersebut.

Masalahnya tak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan indikasi setoran uang dari travel haji yang dapat jatah kuota khusus. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah. Angka itu tergantung pada skala usaha travelnya.

Uang setoran itu diduga dikumpulkan oleh asosiasi, lalu disalurkan ke oknum di Kemenag. Aliran dananya disebut merambah hingga ke pejabat tinggi di kementerian. Kalau dihitung-hitung sementara, kerugian negaranya fantastis: lebih dari satu triliun rupiah. KPK bahkan menggandeng BPK untuk memastikan angka pastinya.

Buntutnya panjang. KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Gus Yaqut, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di mana-mana: rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex.

Pemeriksaan masih berjalan maraton. Lebih dari 350 travel haji di seluruh Indonesia sudah dimintai keterangan. Meski begitu, sampai detik ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. Dia menghormati upaya KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Tinggal menunggu waktu, bagaimana penyidik menyimpulkan seluruh rangkaian pemeriksaan yang begitu rumit ini.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler