Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun

- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:30 WIB
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun

Kesepakatan itu kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yang menarik, SK itu ditandatangani oleh Gus Yaqut sendiri saat masih menjabat. KPK kini sedang mendalami, apa benar ada kaitan langsung antara rapat gelap itu dengan terbitnya surat keputusan tersebut.

Masalahnya tak berhenti di situ. Penyidik juga menemukan indikasi setoran uang dari travel haji yang dapat jatah kuota khusus. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah. Angka itu tergantung pada skala usaha travelnya.

Uang setoran itu diduga dikumpulkan oleh asosiasi, lalu disalurkan ke oknum di Kemenag. Aliran dananya disebut merambah hingga ke pejabat tinggi di kementerian. Kalau dihitung-hitung sementara, kerugian negaranya fantastis: lebih dari satu triliun rupiah. KPK bahkan menggandeng BPK untuk memastikan angka pastinya.

Buntutnya panjang. KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Gus Yaqut, mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di mana-mana: rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex.

Pemeriksaan masih berjalan maraton. Lebih dari 350 travel haji di seluruh Indonesia sudah dimintai keterangan. Meski begitu, sampai detik ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. Dia menghormati upaya KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan, untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Tinggal menunggu waktu, bagaimana penyidik menyimpulkan seluruh rangkaian pemeriksaan yang begitu rumit ini.


Halaman:

Komentar