Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Benteng Pertahanan Mulai Runtuh

- Selasa, 16 Desember 2025 | 10:25 WIB
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Benteng Pertahanan Mulai Runtuh

Benteng Jokowi Kian Terjepit, Ijazah Akhirnya Diperlihatkan

Oleh: M Rizal Fadillah

Tekanan ternyata membuahkan hasil. Dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, 15 Desember lalu, pihak penyidik akhirnya mengabulkan permintaan untuk menunjukkan dokumen ijazah sang mantan presiden. Keputusan ini diambil setelah desakan kuat dari para tersangka Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rayani, Rustam Effendi dan tim kuasa hukum mereka yang dipimpin Ahmad Khozinudin dan Petrus Selestianus. Tak hanya itu, usulan Ombudsman juga turut berpengaruh.

Menurut sejumlah saksi, awalnya Kombes Iman Imanuddin dari Direskrimum terlihat ragu. Berat rasanya. Namun, pada akhirnya, ia menyetujui ijazah SMA dan S-1 Jokowi itu ditunjukkan kepada peserta gelar perkara.

Tentu saja, pihak pelapor dan kuasa hukum Jokowi yang dipimpin Yakub Hasibuan berkeberatan keras. Mereka melawan begitu ada sinyal bahwa dokumen itu akan dibuka. Tapi semua itu sudah terlambat.

Ijazah itu pun akhirnya diperlihatkan, dilengkapi dengan bukti penyitaan tertanggal 23 Juli 2025 serta Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta sehari setelahnya. Inilah pukulan telak. Pertahanan yang selama ini dibangun, sekali lagi, jebol.

Dan ini mungkin bukan yang terakhir. Pertahanan itu terus bobol, pelan-pelan menuju keruntuhan total. Bisa jadi, tahun 2026 akan menjadi tahun penuh malapetaka bagi Jokowi dan keluarganya. Raja yang dituding korup dan 'zonk' ini, tampaknya kian sulit menghindar dari tuntutan pertanggungjawaban atas jabatan yang dianggap telah dikhianatinya. Penjara mungkin menunggu, atau setidaknya, kematian karir politik yang perlahan mendekat.

Dulu, semuanya terlihat mulus. Percaya diri bahkan terkesan jumawa, saat Dekan Fakultas Kehutanan pertama kali menunjukkan fotokopi ijazah S-1 itu. Desain yang diduga dimainkan mantan Rektor UGM Pratikno seolah berjalan sesuai rencana. Lalu, giliran "teman-teman" seangkatan menayangkan salinan serupa, diikuti "omon-omon" berulang dari Rektor UGM Ova Emilia. Puncaknya, tayangan fotokopi oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri seakan mengukuhkan "kesuksesan" narasi itu.

Tapi kebenaran punya caranya sendiri. Jokowi dibuat panik oleh gerakan para pemburu ijazah yang tak kenal lelah. Saat ditagih langsung di rumahnya di Solo oleh advokat TPUA, ia terpaksa berpura-pura masih percaya diri dengan menunjukkan ijazah kepada wartawan tentu dengan pembatasan ketat. Kelancangan Jubir seperti Dian Sandi yang bicara soal "ijazah asli" justru memberi bola lambung untuk dismes habis-habisan oleh para pencari fakta. Kecurigaan bahwa dokumen itu palsu kian menguat, didukung analisis ahli semacam Dr. Rismon dan Dr. Roy Suryo.

Pukulan lain yang membobol pertahanan datang dari keterpaksaan KPU, KPUD DKI, dan KPUD Surakarta. Mereka terpaksa menyerahkan fotokopi ijazah terlegalisasi kepada sejumlah pihak seperti Bonatua, Roy Suryo, Leony, dan Taufik. Dokumen yang sama ini dulu digunakan untuk pendaftaran Pilpres, Pilkada DKI, dan Pilwalkot Surakarta. Bayangkan jika esok hari dokumen itu terbukti palsu. Pasti akan menghancurkan segalanya. Jokowi tentu kaget dengan perkembangan serius ini.

Yang terakhir ini benar-benar di luar dugaan. Sebuah "ijtihad" dari Direskrimum Polda Metro, Kombes Iman Imanuddin. Konon, ia semalaman tidak bisa tidur, mempertimbangkan segala risikonya bersama Kabagwassidik AKBP Mihardi Mirwan. Akhirnya, mereka mengizinkan ijazah sitaan itu dibuka. Hasilnya? Semakin jelas bahwa ijazah yang asli itu ternyata persis sama dengan fotokopi yang beredar selama ini: foto berkacamata dan berkumis, cap di bawah foto, watermark tipis, logo UGM yang tidak terlalu terang, dan detail-detail lainnya yang sudah familiar.

Para tersangka meyakini ijazah model begitu adalah palsu. Kuasa hukum mereka sepakat. Para ahli pun memperkuat keyakinan itu. Tesis bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen palsu sampai terbukti sebaliknya masih berdiri kokoh, bahkan kian kuat. Hingga detik ini, belum ada hasil uji forensik apalagi putusan pengadilan yang membuktikan keasliannya.

Dengan perkembangan seperti ini, seharusnya sikap hukum yang diambil adalah penghentian penyidikan terhadap delapan tersangka tersebut. Alih-alih, fokus harus beralih pada pengusutan Jokowi sendiri untuk dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Dialah yang lebih pantas menjadi pesakitan, menerima sanksi atas pembohongan publik yang diduga dilakukannya. Gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya ini menjadi pembobol baru dari benteng pertahanan yang sudah reyot.

Serangan-serangan baik secara hukum, politik, maupun moral tampaknya akan terus berlanjut. Kejahatan, menurut mereka, harus dihentikan. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan. Jokowi dinilai tidak boleh terus bergerak bebas, tanpa rasa malu, dosa, dan bersalah.

") Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 16 Desember 2025

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar