Di sisi lain, modus semacam ini kini makin marak. Terutama dipakai para penerima suap untuk menyamarkan jejak korupsi.
"Modusnya sudah bergeser. Kalau kami cari yang langsung, dia terima sendiri, itu justru mereka hindari," kata Asep.
"Mereka sekarang menunjuk nominee, pakai atas nama orang lain, yang terima juga orang lain. Itu tren yang berkembang," sambungnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo sudah angkat bicara. Kasus Ardito, katanya, cermin dari sebuah masalah klasik.
"Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia," ucap Budi, Sabtu (13/12).
"Akibatnya, kepala daerah terpilih punya beban besar untuk mengembalikan modal politik. Sayangnya, itu dilakukan dengan cara melawan hukum: korupsi," pungkasnya.
Jerat Hukum dan Kronologi Singkat
Ardito tidak sendirian. Ada empat orang lain yang juga dijerat dalam kasus ini: Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik bupati), Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang juga kerabat dekat), dan Mohamad Lukman Sjamsuri dari pihak swasta, Direktur PT Elkaka Mandiri.
Semuanya terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan. Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengkondisikan proyek-proyek pengadaan di pemkab. Perusahaan pemenang tender diarahkan kepada milik keluarga atau tim pendukungnya di Pilkada 2024.
Dari fee proyek-proyek itulah, Rp 5,7 miliar mengalir. Sebanyak Rp 500 juta dipakai untuk dana operasional bupati, sementara Rp 5,25 miliar sisanya untuk melunasi pinjaman bank yang dulu dipakai kampanye.
Untuk perannya sebagai penerima suap, Ardito dan kawan-kawannya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Lukman, sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal yang sama.
Artikel Terkait
Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polisi Usai Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua