MURIANETWORK.COM - Perburuan panjang itu akhirnya berakhir di sebuah desa di Semarang. Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, berhasil dicokok polisi setelah berhari-hari menghilang dan berpindah-pindah kota. Youtuber ini ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.
Menurut Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Resza Ramadianshah, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa direndahkan oleh konten Resbob. Pelaku disebut sengaja bersembunyi untuk mengelabui aparat.
"Kita sudah melacaknya sejak Jumat lalu," ujar Resza, Senin (15/12/2025).
"Orangnya terus berpindah, dari Surabaya ke Solo, lalu akhirnya kita amankan di Semarang. Dia ketangkep bukan di rumah, tapi sedang ngumpet di sebuah desa."
Resbob kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancaman maksimalnya mencapai enam tahun penjara. Pasal itu mengatur soal penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, atau latar belakang lainnya.
Tak cuma itu. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Video kontroversial yang dibuat Resbob diduga tidak dikerjakan sendirian.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik