Lalu, bagaimana dengan anggota yang sudah lebih dulu bertugas di luar struktur? Sigit menegaskan aturan ini tidak berlaku surut. "Terhadap yang sudah berproses tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," sambungnya.
Nah, soal daftar 17 kementerian dan lembaga yang dimaksud, berikut rinciannya:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara, dan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Apakah daftar ini sudah final? Tampaknya belum. Sigit memberi sinyal bahwa masih ada ruang untuk perubahan. Bisa jadi ada penambahan, atau justru pengurangan. "Di situ klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan," jelasnya.
Ia melanjutkan, poin yang dihapus berdasarkan putusan MK adalah soal penugasan oleh Kapolri. Sementara frasa terkait tugas-tugas kepolisian sendiri, menurutnya, sudah jelas aturannya.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu