Kapolri Buka Suara soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

- Senin, 15 Desember 2025 | 20:30 WIB
Kapolri Buka Suara soal Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian

Lalu, bagaimana dengan anggota yang sudah lebih dulu bertugas di luar struktur? Sigit menegaskan aturan ini tidak berlaku surut. "Terhadap yang sudah berproses tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," sambungnya.

Nah, soal daftar 17 kementerian dan lembaga yang dimaksud, berikut rinciannya:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber Sandi Negara, dan
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi

Apakah daftar ini sudah final? Tampaknya belum. Sigit memberi sinyal bahwa masih ada ruang untuk perubahan. Bisa jadi ada penambahan, atau justru pengurangan. "Di situ klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan," jelasnya.

Ia melanjutkan, poin yang dihapus berdasarkan putusan MK adalah soal penugasan oleh Kapolri. Sementara frasa terkait tugas-tugas kepolisian sendiri, menurutnya, sudah jelas aturannya.


Halaman:

Komentar