Keuntungan besar itu, menurut penyidik yang akrab disapa Arif, mereka gunakan untuk mengembangkan usaha dan memperkaya diri. ZT, misalnya, punya tanah dan bangunan untuk toko pakaian. Dia bahkan punya perusahaan bus AKAP rute Surabaya-Jakarta dan Surabaya-Bandung.
Gaya hidup mewah pun tak tertahan. ZT membeli Mitsubishi Pajero senilai Rp 500 juta. Rekannya, SB, tak kalah, memboyong Toyota Raize seharga Rp 200 juta.
Inilah inti pencucian uang mereka: mencampurkan duit haram dari thrifting ilegal dengan hasil usaha legal, seperti transportasi dan toko. Semua dilakukan agar uang itu tampak bersih, seolah-olah hasil kerja halal.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan perlunya kolaborasi ketat antara kementerian dan pemerintah daerah. Pengawasan di pintu-pintu masuk negara harus diperkuat untuk memutus rantai perdagangan pakaian bekas ilegal ini.
Aset yang disita polisi cukup banyak: 846 bal barang, uang tunai Rp 2,5 miliar, tujuh unit bus, satu mobil Pajero milik ZT, dan satu Raize milik SB.
Kedua pengusaha kini berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Cipta Kerja, plus Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Ancaman hukumannya berat: maksimal 20 tahun penjara.
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan semua itu.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu
Gibran Lesehan di Ruang Kelas yang Porak-Poranda, Dengarkan Jeritan Guru dan Siswa Korban Banjir
Iran Terpojok, Larijani Cari Solusi di Kremlin
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital