"Ini bukan pengadilan," imbuhnya. "Kalau di pengadilan baru kita berdebat. Sekarang kan cuma presentasi fakta dan bukti hukum."
Sementara itu, dari kubu berbeda, tim pengacara Roy Suryo juga menyuarakan harapannya. Ahmad Khozinudin, yang mewakili, mengungkapkan bahwa gelar perkara ini adalah hasil permohonan mereka. "Kami yang ajukan dua kali," ungkapnya, "pertama tanggal 21 Juli 2025, lalu lagi pada 20 November 2025."
Khozinudin punya ekspektasi spesifik. Karena status ijazah yang disebut asli itu telah disita penyidik, dia berharap ada transparansi. "Kami harap penyidik yang masih punya sifat kenegarawanan bisa memberikan akses," ujarnya.
"Mereka diharapkan bisa secara sukarela menunjukkan barang bukti apa yang dijadikan dasar untuk menjerat klien kami sebagai tersangka," pungkas Khozinudin menutup pernyataannya.
Suasana di lokasi terasa tegang namun tertib. Masing-masing pihak tampak mempersiapkan langkahnya, menunggu pemaparan dari penyidik yang akan menentukan arah kasus ini selanjutnya.
Artikel Terkait
Petugas Sampah dari Parangloe: Kisah Ironi di Balik Pembangunan
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong