"Sementara DP, perannya membantu dengan mengadang mobil Mazda 2 warna merah yang dikendarai korban," tambahnya.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjerat adalah Pasal 184 KUHAP.
Oka punya pesan untuk masyarakat. Dia meminta agar korban tak sungkan melapor ke polisi jika mengalami hal serupa. "Jangan ragu," tegasnya.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik