"Sementara DP, perannya membantu dengan mengadang mobil Mazda 2 warna merah yang dikendarai korban," tambahnya.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjerat adalah Pasal 184 KUHAP.
Oka punya pesan untuk masyarakat. Dia meminta agar korban tak sungkan melapor ke polisi jika mengalami hal serupa. "Jangan ragu," tegasnya.
Artikel Terkait
Jenazah Wagub Sulbar Tiba di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kalibata
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama