Debt Collector Depok Diciduk Usai Rampas STNK dan Pukul Warga

- Minggu, 14 Desember 2025 | 18:00 WIB
Debt Collector Depok Diciduk Usai Rampas STNK dan Pukul Warga

"Sementara DP, perannya membantu dengan mengadang mobil Mazda 2 warna merah yang dikendarai korban," tambahnya.

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjerat adalah Pasal 184 KUHAP.

Oka punya pesan untuk masyarakat. Dia meminta agar korban tak sungkan melapor ke polisi jika mengalami hal serupa. "Jangan ragu," tegasnya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar