"Sementara DP, perannya membantu dengan mengadang mobil Mazda 2 warna merah yang dikendarai korban," tambahnya.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjerat adalah Pasal 184 KUHAP.
Oka punya pesan untuk masyarakat. Dia meminta agar korban tak sungkan melapor ke polisi jika mengalami hal serupa. "Jangan ragu," tegasnya.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral