Dua orang debt collector akhirnya diamankan Polres Metro Depok. Mereka berinisial BE dan DP, tertangkap usai merampas STNK sekaligus memukul seorang warga di Jalan Juanda, Depok. Kejadiannya Sabtu (14/12) lalu.
Menurut Kasat Reskrim, Kompol Made Oka, penyidik langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di kediaman mereka masing-masing tak lama setelah kejadian.
"Ya, yang bersangkutan memang bekerja sebagai debt collector. Kita amankan tadi malam, lalu proses penyidikan kita jalankan sesuai aturan," ujar Oka.
Dia menjelaskan lebih lanjut soal peran masing-masing pelaku. "Untuk BE, dialah yang aktif merampas STNK dan melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Oka saat konferensi pers di Mapolres Depok, Minggu (15/12).
Artikel Terkait
Jenazah Wagub Sulbar Tiba di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kalibata
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama