Dua orang debt collector akhirnya diamankan Polres Metro Depok. Mereka berinisial BE dan DP, tertangkap usai merampas STNK sekaligus memukul seorang warga di Jalan Juanda, Depok. Kejadiannya Sabtu (14/12) lalu.
Menurut Kasat Reskrim, Kompol Made Oka, penyidik langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di kediaman mereka masing-masing tak lama setelah kejadian.
"Ya, yang bersangkutan memang bekerja sebagai debt collector. Kita amankan tadi malam, lalu proses penyidikan kita jalankan sesuai aturan," ujar Oka.
Dia menjelaskan lebih lanjut soal peran masing-masing pelaku. "Untuk BE, dialah yang aktif merampas STNK dan melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Oka saat konferensi pers di Mapolres Depok, Minggu (15/12).
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik