Foto: Bantuan untuk korban banjir di Sumatra Barat.
Mekanisme perizinan penggalangan dana untuk korban bencana dinilai perlu dipermudah. Itulah inti seruan Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, yang ditujukan kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Menurutnya, prosedur yang berbelit justru bisa menghambat solidaritas masyarakat dan, yang lebih krusial, menunda penyaluran bantuan ke lokasi bencana.
“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa,” tegas Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
“Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan.”
Dini lantas membeberkan soal aturan yang dianggapnya kurang responsif. Ia menyoroti UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang beserta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan yang kerap membuat proses jadi berbelit. Padahal, di sisi lain, UU Penanggulangan Bencana dan Perpres tentang Dana Bersama justru menekankan pentingnya ketersediaan dana yang tepat waktu dan tepat guna.
Artikel Terkait
Mahasiswa Sulsel Babak Belur Diamankan Warga Usai Curi Motor di Pontianak
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Ditulis 123 Sejarawan
Advokat Gugat Presiden dan Tiga Menteri, Desak Banjir Bandang Sumatera Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Dari Bayang Stadion Megah, Jagung Warga Rusun Mulai Berbuah