Foto: Bantuan untuk korban banjir di Sumatra Barat.
Mekanisme perizinan penggalangan dana untuk korban bencana dinilai perlu dipermudah. Itulah inti seruan Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, yang ditujukan kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Menurutnya, prosedur yang berbelit justru bisa menghambat solidaritas masyarakat dan, yang lebih krusial, menunda penyaluran bantuan ke lokasi bencana.
“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa,” tegas Dini dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
“Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan.”
Dini lantas membeberkan soal aturan yang dianggapnya kurang responsif. Ia menyoroti UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang beserta Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 sebagai aturan yang kerap membuat proses jadi berbelit. Padahal, di sisi lain, UU Penanggulangan Bencana dan Perpres tentang Dana Bersama justru menekankan pentingnya ketersediaan dana yang tepat waktu dan tepat guna.
Kontras ini, dalam pandangannya, menciptakan ketidakselarasan. “Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya,” usul Dini.
Ia tak berhenti di situ. Politikus itu juga mengingatkan pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk bekerja lebih cekatan. Pengelolaan alokasi dana dari pusat, ujarnya, harus cepat, terukur, dan transparan. Semua itu mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional yang sudah ada.
“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar,” katanya lagi.
“Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel.”
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf sendiri sempat menjelaskan bahwa siapapun boleh mengumpulkan donasi. Hanya saja, ia menganjurkan untuk mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin. Namun begitu, Mensos kemudian melunak dengan pernyataan bahwa pengurusan izin itu bisa dilakukan belakangan sebuah titik terang yang mungkin bisa menjadi jalan tengah.
Artikel Terkait
Menkeu Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul di Dakwaan Suap Blueray Cargo
Sidang Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Militer Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Kemenag Cabut Izin Permanen Ponpes di Pati Usai Pendiri Cabuli Santriwati
Kemenag Susun Regulasi Baru untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren