Perpol Baru Kapolri Dinilai Abaikan Peringatan MK Soal Batas Kewenangan

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:50 WIB
Perpol Baru Kapolri Dinilai Abaikan Peringatan MK Soal Batas Kewenangan

Polemik seputar batas kewenangan polisi dan ranah sipil kembali memanas. Padahal, Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan yang dimaksudkan untuk memberi kejelasan. Ironisnya, justru respons dari Kapolri terhadap putusan itu yang kini menuai sorotan tajam.

Alih-alih menahan laju ekspansi, aturan baru yang diterbitkan malah dianggap berisiko mendorong mundur agenda reformasi di tubuh Polri.

Hal ini disampaikan oleh Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari SETARA Institute. Ia menyoroti putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan ada kerancuan norma dalam UU Polri.

“MK menegaskan bahwa frasa tersebut telah mengaburkan makna kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini titik penting untuk koreksi kebijakan,”

ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Menurutnya, putusan itu seharusnya berfungsi sebagai rem konstitusional. Tujuannya jelas: mencegah praktik penempatan anggota Polri aktif di luar institusinya tanpa melalui prosedur yang benar.

Respons yang Dinilai Kontradiktif

Namun begitu, apa yang terjadi kemudian? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini membuka pintu bagi penempatan anggota Polri aktif di tidak kurang dari 17 kementerian dan lembaga sipil.

Ikhsan menilai langkah ini kontradiktif. Daripada memperkuat pesan MK, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan upaya pembatasan peran polisi di wilayah sipil.

“Putusan MK seharusnya menjadi energi korektif bagi pemerintah dan cermin bagi Polri untuk mempercepat konsolidasi reformasi kelembagaan,” katanya.

Ia mengingatkan sebuah risiko besar. Tanpa pembatasan yang jelas, perluasan jabatan sipil bagi polisi aktif ini bisa mengaburkan prinsip supremasi sipil. Bahkan, bukan mustahil akan merusak agenda reformasi sektor keamanan yang sudah berjalan.

“Ini bukan sekadar soal tafsir hukum, melainkan peringatan agar reformasi Polri tidak berjalan mundur,” tegas Ikhsan.

Daftar 17 Lembaga: Kemajuan atau Jebakan?


Halaman:

Komentar