Polemik seputar batas kewenangan polisi dan ranah sipil kembali memanas. Padahal, Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan yang dimaksudkan untuk memberi kejelasan. Ironisnya, justru respons dari Kapolri terhadap putusan itu yang kini menuai sorotan tajam.
Alih-alih menahan laju ekspansi, aturan baru yang diterbitkan malah dianggap berisiko mendorong mundur agenda reformasi di tubuh Polri.
Hal ini disampaikan oleh Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan Sektor Keamanan dari SETARA Institute. Ia menyoroti putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan ada kerancuan norma dalam UU Polri.
“MK menegaskan bahwa frasa tersebut telah mengaburkan makna kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini titik penting untuk koreksi kebijakan,”
ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, putusan itu seharusnya berfungsi sebagai rem konstitusional. Tujuannya jelas: mencegah praktik penempatan anggota Polri aktif di luar institusinya tanpa melalui prosedur yang benar.
Respons yang Dinilai Kontradiktif
Namun begitu, apa yang terjadi kemudian? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini membuka pintu bagi penempatan anggota Polri aktif di tidak kurang dari 17 kementerian dan lembaga sipil.
Ikhsan menilai langkah ini kontradiktif. Daripada memperkuat pesan MK, kebijakan ini justru berpotensi melemahkan upaya pembatasan peran polisi di wilayah sipil.
“Putusan MK seharusnya menjadi energi korektif bagi pemerintah dan cermin bagi Polri untuk mempercepat konsolidasi reformasi kelembagaan,” katanya.
Ia mengingatkan sebuah risiko besar. Tanpa pembatasan yang jelas, perluasan jabatan sipil bagi polisi aktif ini bisa mengaburkan prinsip supremasi sipil. Bahkan, bukan mustahil akan merusak agenda reformasi sektor keamanan yang sudah berjalan.
“Ini bukan sekadar soal tafsir hukum, melainkan peringatan agar reformasi Polri tidak berjalan mundur,” tegas Ikhsan.
Daftar 17 Lembaga: Kemajuan atau Jebakan?
Lalu, bagaimana dengan daftar 17 kementerian dan lembaga yang disebut dalam Perpol itu? Ikhsan melihatnya dari dua sisi. Di satu sisi, ini bisa disebut kemajuan kecil. Sebab, sejak UU Polri 2002 berlaku, penempatan polisi di jabatan sipil selama ini berlangsung tanpa daftar institusi yang rinci dan transparan.
“Namun demikian, publik tetap perlu mendapat penjelasan mengenai relevansi penempatan tersebut dengan jabatan yang diisi,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa daftar itu belum cukup. Perlu ada pembatasan lebih lanjut. Mulai dari jumlah maksimal personel yang bisa ditugaskan, jenis jabatannya, sampai batas waktu penugasannya. Jika tidak, risikonya dua arah.
“Tanpa batasan itu, akan muncul risiko migrasi anggota Polri ke kementerian dan lembaga sipil, sekaligus berpotensi merugikan jenjang karier aparatur sipil negara,” paparnya. Bisa-bisa, karir PNS biasa justru terhambat karena posisinya diisi oleh personel dari institusi lain.
Ancaman dari Dalam
Lebih dalam lagi, Ikhsan memperingatkan bahwa dampak Perpol ini tidak hanya keluar. Kebijakan ini juga berpotensi mengganggu reformasi internal Polri sendiri.
Fokus institusi seharusnya pada pemolisian yang demokratis, penegakan hukum yang menghormati HAM, dan peningkatan kualitas SDM. Namun, daftar 17 lembaga ini berisiko mengalihkan perhatian dari agenda substantif tersebut.
“Daftar 17 kementerian dan lembaga ini berisiko mendorong perluasan pengaruh kelembagaan, membuka ruang konflik kepentingan, dan menjauhkan Polri dari agenda reformasi substantif,” pungkasnya. Intinya, bisa bikin tujuan utama kepolisian menjadi kabur.
Akar Kontroversi
Semua ini berawal dari putusan MK pada 13 November 2025 yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri lebih dulu. Tapi, cuma selang sekitar sebulan, Perpol 10/2025 terbit.
Memang secara administratif aturan baru ini mensyaratkan pelepasan jabatan internal. Tapi ruang penempatannya yang sangat luas menyasar lembaga strategis macam KPK, BIN, OJK, hingga BSSN langsung menimbulkan tanda tanya. Banyak yang menilai ini bertentangan dengan semangat putusan MK.
Pasal 3 Ayat (2) Perpol menjadi titik paling krusial. Pasal itulah yang mencantumkan secara eksplisit 17 kementerian dan lembaga tadi, yang bisa diisi polisi aktif baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial. Dasarnya? Permintaan dari instansi terkait.
Perpol ini akhirnya diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 10 Desember 2025. Dan polemiknya, tampaknya, masih akan panjang.
Artikel Terkait
Everton Vs Manchester City 3-3: Drama Enam Gol, Doku Selamatkan The Citizens di Menit Akhir
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi