Perpol Baru Kapolri Dinilai Abaikan Peringatan MK Soal Batas Kewenangan

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:50 WIB
Perpol Baru Kapolri Dinilai Abaikan Peringatan MK Soal Batas Kewenangan

Lalu, bagaimana dengan daftar 17 kementerian dan lembaga yang disebut dalam Perpol itu? Ikhsan melihatnya dari dua sisi. Di satu sisi, ini bisa disebut kemajuan kecil. Sebab, sejak UU Polri 2002 berlaku, penempatan polisi di jabatan sipil selama ini berlangsung tanpa daftar institusi yang rinci dan transparan.

“Namun demikian, publik tetap perlu mendapat penjelasan mengenai relevansi penempatan tersebut dengan jabatan yang diisi,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa daftar itu belum cukup. Perlu ada pembatasan lebih lanjut. Mulai dari jumlah maksimal personel yang bisa ditugaskan, jenis jabatannya, sampai batas waktu penugasannya. Jika tidak, risikonya dua arah.

“Tanpa batasan itu, akan muncul risiko migrasi anggota Polri ke kementerian dan lembaga sipil, sekaligus berpotensi merugikan jenjang karier aparatur sipil negara,” paparnya. Bisa-bisa, karir PNS biasa justru terhambat karena posisinya diisi oleh personel dari institusi lain.

Ancaman dari Dalam

Lebih dalam lagi, Ikhsan memperingatkan bahwa dampak Perpol ini tidak hanya keluar. Kebijakan ini juga berpotensi mengganggu reformasi internal Polri sendiri.

Fokus institusi seharusnya pada pemolisian yang demokratis, penegakan hukum yang menghormati HAM, dan peningkatan kualitas SDM. Namun, daftar 17 lembaga ini berisiko mengalihkan perhatian dari agenda substantif tersebut.

“Daftar 17 kementerian dan lembaga ini berisiko mendorong perluasan pengaruh kelembagaan, membuka ruang konflik kepentingan, dan menjauhkan Polri dari agenda reformasi substantif,” pungkasnya. Intinya, bisa bikin tujuan utama kepolisian menjadi kabur.

Akar Kontroversi

Semua ini berawal dari putusan MK pada 13 November 2025 yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri lebih dulu. Tapi, cuma selang sekitar sebulan, Perpol 10/2025 terbit.

Memang secara administratif aturan baru ini mensyaratkan pelepasan jabatan internal. Tapi ruang penempatannya yang sangat luas menyasar lembaga strategis macam KPK, BIN, OJK, hingga BSSN langsung menimbulkan tanda tanya. Banyak yang menilai ini bertentangan dengan semangat putusan MK.

Pasal 3 Ayat (2) Perpol menjadi titik paling krusial. Pasal itulah yang mencantumkan secara eksplisit 17 kementerian dan lembaga tadi, yang bisa diisi polisi aktif baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial. Dasarnya? Permintaan dari instansi terkait.

Perpol ini akhirnya diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 10 Desember 2025. Dan polemiknya, tampaknya, masih akan panjang.


Halaman:

Komentar