Si kakek ini salah ambil langkah, seharusnya korupsi saja miliaran rupiah. Atau babat hutan ratusan hektar, atau buka tambang ilegal yang menghancurkan alam. Nyatanya, hukumannya bakal sama aja kokā¦
Memang sudah jadi rahasia umum, hukum di sini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Kita cuma bisa berharap hakimnya masih punya hati nurani untuk membebaskan si kakek.
Isak Tangis Pecah di Ruang Sidang: Kakek Pencuri 5 Burung Cendet Dihadiahi Tuntutan 2 Tahun Penjara
Suasana di Pengadilan Negeri Situbondo mendadak hening, lalu pecah oleh isak tangis yang menyayat. Seorang kakek tua, Masir namanya, tak kuasa menahan diri. Dia bersimpuh di lantai, sesenggukan, air matanya mengalir deras.
Peristiwa mengharukan itu terjadi tepat saat Jaksa Penuntut Umum menyodorkan tuntutan: dua tahun penjara untuk lelaki 75 tahun asal Dusun Sekar Putih itu. Kasusnya? Mencuri lima ekor burung cendet dari kawasan Taman Nasional Baluran.
"Ya Allah Ya Gusti. Ampunilah hambamu ini," seru Masir, suaranya terputus-putus oleh tangis. "Jauhkan lah dari segala cobaan yang menimpa ini."
Dia bilang masih punya tanggungan keluarga di rumah. Dialah tulang punggung satu-satunya. Dalam gumaman yang nyaris tak terdengar, dia berdoa lagi, "Subhanallah, berilah kami kekuatan dan keajaiban dari Tuhan agar bisa bebas dari hukuman ini."
Artikel Terkait
Waspada Nipah, Turis India ke Bali Tetap Mengalir Deras
Kalsel Genapkan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa dan Kelurahan
Pria Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Pembacokan di Sumenep Masih Buron
Gus Irfan Kukuhkan 1.622 Petugas Haji 2026, Tegaskan Amanah Negara di Tanah Suci