Di sisi lain, pihak kejaksaan punya alasan sendiri. Menurut Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, kasus ini sudah masuk kategori upaya terakhir atau ultimum remedium.
"Terdakwa ini sudah enam kali ditangkap. Lima kali sebelumnya selalu dilepas oleh penyidik TN Baluran," jelas Huda.
Bahkan di tahun 2024, Masir sudah dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tapi nyatanya, di 2025 ini dia ketangkap lagi. Fakta itu, kata Huda, sudah diakui sendiri oleh terdakwa di persidangan.
Soal kemungkinan restorative justice, Huda bersikukuh itu tak mungkin dilakukan. Tuntutan dua tahun penjara, klaimnya, sudah yang paling ringan mengingat pasal yang dijebloskan: UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun begitu, kuasa hukum Masir, Hanif Fariyadi, punya pembelaan berbeda. Dia mendesak majelis hakim untuk membebaskan kliennya.
"JPU sama sekali gagal membuktikan adanya kerugian atau kerusakan di TN Baluran akibat perbuatan ini," tegas Hanif.
Lima ekor burung cendet itu, menurutnya, sudah dikembalikan ke habitatnya. Kerugian ekologis pun katanya sudah dipulihkan. Lalu, untuk apa memenjarakan seorang kakeh yang menangis sesenggukan di lantai sidang?
Artikel Terkait
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon
Polisi Ungkap Jaringan Konten Dewasa WNA di Bali, Pelaku Pakai Jaket Ojol untuk Viral