Sebelum kalian mulai berkomentar panjang lebar, coba jawab dulu satu pertanyaan sederhana ini.
"Apa hukumnya memajaki rakyat? Tarifnya sampai-sampai bisa 35%?"
Itu baru pajak penghasilan. Belum lagi kita dihajar dari ujung ke ujung: PPN, PBB, dan seabrek pajak lainnya. Lalu, apa hukumnya kamu memajaki rumah tempat tinggal? Dalam agama, rumah yang ditinggali saja tidak kena zakat.
Saya yakin, para ulama dan tokoh agama yang kalian ikuti pasti bilang ini boleh. Tapi coba tanya pada mereka: Pernah nggak sih penghasilan mereka dipotong 35%, lalu mereka menyaksikan sendiri uang rakyat itu dikorupsi? Nah, dalam kondisi seperti itu, apa hukumnya membayar pajak sambil tahu uangnya bakal dikorup?
Artikel Terkait
Mengenal Diri Sendiri: Kunci Pendidikan yang Tak Lekang oleh Waktu
Ijazah Jokowi Diperlihatkan, Kasus Siap Berlanjut ke Meja Hijau
Hakim Agung Haswandi Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Panjang di Dunia Peradilan
Tora Sudiro Jual Moge Demi Tabungan Masa Depan Cucu