API Soroti Lambannya Penanganan Kasus AHEF: Polri Harus Punya Sense of Crisis
Lembaga bantuan hukum Kantor Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melontarkan kritik pedas. Kali ini, sasaran mereka adalah kinerja Kepolisian, terutama Polda Metro Jaya. Mereka menilai penanganan kasus dugaan pidana perlindungan anak yang menimpa A.H.E.F. berjalan sangat lamban, bahkan cenderung dianggap tak serius.
Kritik itu tertuang dalam rilis resmi yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar P. dan Irvan Ardiansyah. Intinya, proses hukum sejak laporan pertama orang tua korban dengan nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA per 31 Oktober lalu dinilai tak mencerminkan kesigapan menangani kejahatan yang seharusnya diprioritaskan.
“Kami sangat menyayangkan kinerja Polri yang lambat dalam memproses pelaku tindak pidana perlindungan anak. Bahkan ada ancaman kekerasan dan pembunuhan dari pelaku terhadap korban maupun keluarga, namun belum ada tindakan signifikan,”
Begitu bunyi pernyataan API yang dirilis Rabu (10/12/2025). Suasana frustrasi terasa jelas. Padahal, menurut mereka, kasus ini masuk kategori extraordinary crime.
Faktanya, kasus ini masih mengendap di meja penyelidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Padahal, kuasa hukum korban sudah dua kali mengajukan surat permohonan percepatan. Surat pertama tanggal 4 November 2025, lalu disusul yang kedua pada 3 Desember 2025. Hasilnya? Nihil. Tidak ada perkembangan yang berarti hingga detik ini.
Menurut API, situasi seperti ini seharusnya memicu sense of crisis di tubuh Polri. Kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana berat. Ada amanat UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002, plus Konvensi Hak Anak yang mewajibkan penanganan khusus dan cepat. Tapi realitanya, kata mereka, justru berjalan tersendat.
“Kami menuntut agar Polri segera menaikkan status perkara ke penyidikan, menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan melakukan penangkapan serta penahanan,”
Desakan itu bukan tanpa alasan. Pelaku yang masih bebas berkeliaran dinilai sebagai ancaman serius. Bukan cuma buat korban, tapi juga keluarganya. Di sisi lain, lambannya proses hukum berisiko memicu kekecewaan publik yang bisa berujung pada tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengingatkan Polri agar bertindak profesional sebelum masyarakat mengambil sikap sendiri akibat lamanya proses hukum,”
Peringatan itu menjadi penutup pernyataan mereka. Sebuah tegasan yang sekaligus mencerminkan kekhawatiran akan memanasnya situasi jika hukum tak juga ditegakkan.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Anjlok Rp35.000 per Gram dalam Sehari, Buyback Ikut Terkoreksi
Polisi Periksa Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo
Everton Vs Manchester City 3-3: Drama Enam Gol, Doku Selamatkan The Citizens di Menit Akhir
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan