API Desak Polri: Penanganan Kasus AHEF Dinilai Lamban dan Abai Ancaman

- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:50 WIB
API Desak Polri: Penanganan Kasus AHEF Dinilai Lamban dan Abai Ancaman

API Soroti Lambannya Penanganan Kasus AHEF: Polri Harus Punya Sense of Crisis

Lembaga bantuan hukum Kantor Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta melontarkan kritik pedas. Kali ini, sasaran mereka adalah kinerja Kepolisian, terutama Polda Metro Jaya. Mereka menilai penanganan kasus dugaan pidana perlindungan anak yang menimpa A.H.E.F. berjalan sangat lamban, bahkan cenderung dianggap tak serius.

Kritik itu tertuang dalam rilis resmi yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar P. dan Irvan Ardiansyah. Intinya, proses hukum sejak laporan pertama orang tua korban dengan nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA per 31 Oktober lalu dinilai tak mencerminkan kesigapan menangani kejahatan yang seharusnya diprioritaskan.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Polri yang lambat dalam memproses pelaku tindak pidana perlindungan anak. Bahkan ada ancaman kekerasan dan pembunuhan dari pelaku terhadap korban maupun keluarga, namun belum ada tindakan signifikan,”

Begitu bunyi pernyataan API yang dirilis Rabu (10/12/2025). Suasana frustrasi terasa jelas. Padahal, menurut mereka, kasus ini masuk kategori extraordinary crime.

Faktanya, kasus ini masih mengendap di meja penyelidik Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Padahal, kuasa hukum korban sudah dua kali mengajukan surat permohonan percepatan. Surat pertama tanggal 4 November 2025, lalu disusul yang kedua pada 3 Desember 2025. Hasilnya? Nihil. Tidak ada perkembangan yang berarti hingga detik ini.


Halaman:

Komentar

Terpopuler