Menurut API, situasi seperti ini seharusnya memicu sense of crisis di tubuh Polri. Kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana berat. Ada amanat UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002, plus Konvensi Hak Anak yang mewajibkan penanganan khusus dan cepat. Tapi realitanya, kata mereka, justru berjalan tersendat.
“Kami menuntut agar Polri segera menaikkan status perkara ke penyidikan, menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan melakukan penangkapan serta penahanan,”
Desakan itu bukan tanpa alasan. Pelaku yang masih bebas berkeliaran dinilai sebagai ancaman serius. Bukan cuma buat korban, tapi juga keluarganya. Di sisi lain, lambannya proses hukum berisiko memicu kekecewaan publik yang bisa berujung pada tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengingatkan Polri agar bertindak profesional sebelum masyarakat mengambil sikap sendiri akibat lamanya proses hukum,”
Peringatan itu menjadi penutup pernyataan mereka. Sebuah tegasan yang sekaligus mencerminkan kekhawatiran akan memanasnya situasi jika hukum tak juga ditegakkan.
Artikel Terkait
Prasetyo Bantah Isu Pertemuan Prabowo dengan Oposisi
Restoran Keluarga dan Luka Masa Lalu: Kisah Cinta Kedua di Predestined Love
Malam Haru di Cilandak, Sjafrie Sjamsoeddin Berduka untuk Sahabat Seangkatan
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Diduga Darah Menstruasi