Nah, di sinilah letak kesalahpahaman yang disorot Palguna. Banyak yang hanya baca poin pembatalannya, tanpa melihat keseluruhan cerita. "Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran," tegasnya.
Lalu, apa tindak lanjut MK? Mereka patuh pada putusan PTUN. MK kemudian menerbitkan Keputusan baru bernomor 8 Tahun 2024. Isinya jelas: memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua, mencabut keputusan lama tentang Suhartoyo, dan yang terpenting, menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua untuk periode 2023-2028.
Jadi, prosesnya sudah sesuai aturan. Suhartoyo tidak serta-merta mengambil alih kursi ketua. Pengangkatannya yang baru ini adalah konsekuensi hukum dari pemberhentian Anwar Usman.
Mengapa Anwar Usman diganti? Latar belakangnya tak lepas dari pelanggaran etik yang cukup menggegerkan. Dia terbukti melanggar etik dalam putusan perkara syarat calon presiden dan wakil presiden. Sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar dianggap berkonflik kepentingan. Putusan MK waktu itulah yang membuka jalan bagi Gibran untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Karena itulah Anwar Usman dicopot. Dan karena itulah pula, meski gugatannya di PTUN dikabulkan sebagian, permintaannya untuk kembali memimpin MK ditolak. Jalur hukum sudah ditempuh, tapi hasil akhirnya justru mengukuhkan posisi Suhartoyo.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Timur Tempuh Medan Berat Demi Warga Korban Longsor
Kecelakaan di SDN Kalibaru: Panik dan Lelah, Sopir Salah Injak Gas di Kecepatan 20 Km/Jam
Kerusuhan Kalibata Berawal dari Penagih Utang Tewas Dikeroyok
Gubernur Kalbar Turun Langsung Pantau Progres Bedah Rumah di Sintang