Isu miring soal keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi akhirnya mendapat respons resmi. Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan, setelah menelaah dengan cermat, tidak ditemukan pelanggaran kode etik atau Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Suhartoyo.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan hal ini dalam jumpa pers pada Kamis lalu. Menurutnya, pemberitaan yang berkembang kerap hanya menyoroti sepenggal fakta.
Lantas, dari mana asal muasal isu ini? Semua berawal dari sebuah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim Konstitusi Anwar Usman lah yang mengajukan gugatan itu, merasa keberatan dengan penggantian dirinya oleh Suhartoyo.
PTUN Jakarta dalam putusannya, bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT, memang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Amar putusannya cukup panjang:
- Menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo.
- MK juga diwajibkan untuk mencabut keputusan tersebut.
- Namun, yang menarik, permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan menjadi Ketua MK justru tidak diterima oleh pengadilan.
- Begitu pula permintaannya agar MK dikenai denda Rp100 per hari jika lalai.
Artikel Terkait
Kapolda DIY Copot Kapolresta Sleman Usai Kasus Hogi Minaya Mengguncang Kepercayaan Publik
Mahasiswa Papua Tewas Tertabrak Truk LPG Saat Manuver di Jalan Solo-Semarang
Pemerintah Pacu Rehabilitasi Sekolah di Aceh, Target Rampung 2026
Guru Besar Unair Sorot Runtuhnya Kepercayaan Akademis, Desak Jokowi Buka Ijazah