Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang yang sama seperti di foto.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi rupanya, kisah bahagia itu tak berlangsung lama.
Foto yang dibagikan jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah yang dikenakan. Nah, ini poin pentingnya. Kenapa di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama?
Jawabannya sederhana: pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Di Indonesia, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, logikanya mengikuti pencatatan awal.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya kolom untuk "pernikahan beda agama." Itu fakta yang sering bikin pusing banyak pasangan. Alhasil, pencatatan akhirnya disesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih.
Artikel Terkait
Es Hunkwe Dituding Spons, TNI AD Buka Suara Soal Klarifikasi Viral
Amien Rais Ingatkan Prabowo: Jangan Terjebak Agenda Trump Soal Palestina
Menteri PU Paparkan Progres Pascabencana: 1.200 Huntara Disiapkan, Normalisasi Sungai Capai 52%
Guru Tangerang Selatan Dilaporkan Polisi Usai Tegur Murid di Lomba Sekolah